Residivis dan Bandar Narkoba Ditangkap Polres Simalungun dari Kampung Baru Serbelawan

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍 || Lama di incar Polisi. Residivis dan bandar narkoba, Sugianto alias Borok, 53, buruh lepas, penduduk Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya takluk di borgol Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Sugianto alias Borok ditangkap Tim Gabungan Unit I dan II Sat Res Nakoba, dari sebuah rumah, di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 13:30 WIB

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang sudah sangat resah, melaporkan ada aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Kampung Baru Serbelawan

Menyahuti laporan warga, Sat Res Res Narkoba Polres menerjunkan Tim Gabungan dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH diikuti personil, Aipda Yunus Manurung, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Leo Silalahi dan Brigadir Aprido Tampubolon, melakukan lidik intai dengan penyamaran senyap 

Dengan siasat pengepungan terkoordinasi antar tim, rumah digerebek. Tim menemukan seorang pria dewasa di dalam kamar rumah mengaku sebagai Sugianto alias Borok. 

Penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan Sugianto. Total barang bukti ditemukan berupa lima (5) paket klip sedang dan satu (1) paket klip kecil sabu-sabu seberat brutto 10,91 gram

Kemudian beberapa barang bukti lain turut diamankan, dua (2) unit Handphone Android, satu (1) unit handphone merk Nokia, uang tunai sebesar Rp 250.000.-  timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba

Diinterogasi awal, Sugianto mengaku, narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang bernama Kembar, di Pulo Brayan Kota Medan. Saat ini, Sugianto bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut

Kasie Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Sat Res Narkoba

"Sugianto alias Borok merupakan seorang residivis sudah tidak asing lagi dengan dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditahan karena kasus yang sama, namun tampaknya tidak membuatnya jera," Ujar AKP Verry 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun

Kapolres Simalungun, melalui Kasi Humas AKP Verry, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para bandar narkoba dan memberi ultimatum keras agar para pelaku segera bertobat dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut

"Kami sampaikan ultimatum kepada para bandar narkoba untuk segera bertobat dan hentikan pelanggaran itu," Tegas AKP Verry.J Purba (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini