MEDAN | Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan diinformasikan merekrut sebanyak 23.226 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah melalui Kadiv SDM, Parmas dan Sosdiklih Bobby Niedal Dalimunthe, Kamis (19/9/2024).
“Perekrutan KPPS salah satu tahapan penting untuk mensukseskan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang. Mereka nantinya dilatih untuk mengisi 3.318 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Medan,” katanya.
Pengumuman dan penerimaan pendaftaran dimulai sejak tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS
Pelantikan KPPS akan dilaksanakan tanggal 7 November 2024. Sedangkan masa kerja anggota KPPS dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
“Bagi yang berminat silakan mendaftarkan dirinya dan untuk mengetahui syarat-syarat anggota KPPS berada di kantor lurah masing-masing” pungkasnya. (ROBS)