Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, Rabu (25/9/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan divonis 6 tahun penjara plus dicabut hak politiknya selama 3 tahun, setelah menjalani masa hukuman.
Sedangkan terdakwa lainnya, Rudi Syahputra Ritonga (berkas terpisah) diganjar 66 bulan (5,5 tahun) penjara.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Erik Adtrada Ritonga maupun Rudi Syahputra Ritonga terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Dengan istilah ‘uang korahan’ secara berlanjut menerima suap dari 4 rekanan di Pemkab Labuhanbatu melalui ‘orang kepercayaan’ juga abang sepupunya, Rudi Syahputra Ritonga.
Yakni dari Yusrial Suprianto juga mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing-masing berkas terpisah).
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pembangunan di Labuhanbatu.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik.
Selain itu, mantan orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut juga dihukum dengan pidana denda Rp300.juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
UP
Menurut majelis hakim, dari Rp1,7 miliar uang suap yang diterima terdakwa, Rp1,3 miliar di antaranya, telah disita JPU pada KPK dan dirampas untuk negara.
Oleh karenanya, lanjut As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Ibnu Kholik, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp368.200.000.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
“Terdakwa Erik Adtrada Ritonga EAR mengingatkan Rudi Syahputra terdakwa minta Hendra pegawai bagian pengadaan barang dan jasa ke Rudi untuk diplotting,” urai hakim anggota Ibnu Kholik.
Menurut majelis hakim, keempat rekanan pemberi suap memang mengikuti proses tender sesuai mekanisme.
“Namun hal itu sebagai formalitas belaka karena Rudi Syahputra Ritonga yang dipercaya terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah memplotting perusahaan - perusahaan yang digunakan para rekanan di Dinas PUPR maupun Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 hingga 2024,” urai Ibnu Kholik.
Di bagian lain, majelis hakim menegaskan tidak serta merta menerima pencabutan keterangan rekanan Yusrial Suprianto, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong menyebutkan bahwa uang yang diberikan kepada mantan wakil rakyat, Rudi Syahputra Ritonga tersebut untuk membayar utang karena tidak didukung dengan bukti-bukti autentik.
Rudi
Rudi Syahputra Ritonga juga dihukum dengan pidana denda serta subsidair sama dengan Erik Adtrada Ritonga. Bedanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara yang lebih besar yakni Rp2.558.500.000. Dengan ketentuan yang sama (dengan Erik Adtrada Ritonga), maka nantinya dipidana 3 tahun penjara.
Terdakwa juga sebelumnya dituntut JPU pada KPK agar dipidana 5,5 tahun penjara. Demikian juga Erik Adtrada, agar dipidana 6 tahun penjara. Kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)