MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina), Jumat (27/9/2024) akhirnya mengakhiri masa buron mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ahmad Gong Matua (AGM).
Penangkapan AGM, kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Sabtu (28/9/2024), hasil koordinasi tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan Bidang Intelijen.
Mantan Plt Kadisdik Kabupaten Madina Tahun 2020 diduga kuat terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
“Diamankan tim di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 September 2023.
Kemudian dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak hadir. Sehingga penyidik menetapkan yg bersangkutan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” urainya lewat pesan teks.
Kronologis perkaranya, kegiatan DAK Fisik Swakelola Bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2020 Kabupaten Madina tidak dilaksanakan oleh pihak Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh AGM sepaku Kadisdik.
Menurut mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut, keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik TA 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000.
Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp4.755.843.000.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas," tandasnya.
Rp4,7 M
Akibat perbuatan tersangja AGM berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian keuangan negara sebesar Rp4.758.476.924,05.
Di antaranya, dugaan terjadinya kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67.
Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," pungkasnya. (ROBERTS)