DELISERDANG | Keinginan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) menjadi salah satu partai pengusul untuk pasangan Cakada Asriludin Tambunan dan Lomlom Suwondo gagal. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Deliserdang KPU Deliserdang
Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan menyebutkan penyerahan surat dukungan itu sudah bertentangan dengan surat yang diterbitkan KPU RI Nomor 1915/PL.02.2-SD/05/2024, tentang ketentuan khusus terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah tertanggal 29 Agustus 2024.
Menurutnya, PKB sebagai partai yang menyusul masuk sebagai partai pengusung (koalisi), hingga akhir waktu yang ditentukan tidak melengkapi dokumen persyaratan pencalonan sebagai partai menyusul yang ditetapkan KPU.
" Sudah terlambat sesuai aturan tentang ketentuan pendaftaran," jelas Ketua KPU Deliserdang.
Menanggapi hal ini, Sekertaris DPC PKB Deliserdang Rahmadsyah mengatakan pada wartawan tidak apa apa itu sama saja yang prinsibnya PKB mendukung pemenangan pasangan Asriludin Tambunan dan Lomlom Suwondo seperti rekomendasi yang diberikan DPP PKB.
" Tidak apa apa,sama saja itu sesuai rekomendasi DPP PKB dukung Asriludin Tambunan dan Lomlom Suwondo," ujar Rahmadsyah
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) memberikan rekomendasi B1KWK pada Pasangan Calon Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan dan Calon Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo. Namun rekomendasi itu sudah terlambat diserahkan ke KPU Deliserdang.
Pasalnya, pemberian rekomendasi sebagai partai pengusung Paslon Cakada oleh PKB terhadap Asriludin Tambunan belakangan baru diberikan pada KPU Deliserdang setelah sebelumnya pada Rabu 27/8 kemarin Paslon Asriludin Tambunan bersama calon Wakilnya Lomlom Suwondo mendaftar ke KPU didampingi Partai Politik Pengusung lain seperti PDI- P, Golkar, Hanura, Gerindra, PDI dan Partai Buruh.
Keseluruhan partai pengusung ini wajib dilakukan oleh Ketua Parpol pengusung itu kalaupun ada halangan lain dilakukan secara virtual. Terlambat PKB baru Kamis tengah malam memberikan surat rekomendasi sebagai partai pengusung Paslon Asriludin Tambunan dan Lomlom Suwondo.
PKB akhirnya ditolak, tak bisa masuk terdaftar dalam partai pengusul sesuai ketentuan KPU seperti partai politik lain. Artinya status PKB sama seperti relawan Ormas pendukung Asriludin Tambunan.( Wan)