Viral Jaksa Terima Suap 600 Juta, Mantan Napi Narkoba Lapor Polisi

Sebarkan:


LABUHANBATU |
 Di viralkan di media sosial Facebook atas dugaan pemberian suap terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu, seorang mantan narapidana kasus narkoba Ahyar Ritonga (39) warga Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, melaporkan akun Anggara Syaputra ke Polres Labuhanbatu. Senin (16/9/2024).

Menurut Ahyar, atas postingan di media sosial Facebook tersebut, dirinya merasa dirugikan. Dimana menurutnya, vonis yang diterimanya sudah sesuai dengan yang diperbuatnya yakni mengetahui adanya peredaran narkoba namun tidak memberitahukan ke petugas.

Sebelumnya, beredar di media sosial adanya suap 600 juta rupiah dari Ahyar Ritonga yang diterima oleh oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Labuhanbatu.

"Saya melaporkan akun atas nama Anggara Syaputra ke Polres Labuhanbatu atas perbuatan pencemaran nama baik saya, Saya tidak mau kalau nama saya dipakai untuk menjelekan nama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu oleh orang-orang yg tidak suka dengan Kejaksaaan Negeri Labuhanbatu, dan saya berharap Polres cepat mengusut sehingga diketahui motif nya apa," sebutnya.

Lebih lanjut, Ahyar pun mengatakan, atas postingan tersebut pastinya Instansi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan dirugikan.

"Saya maupun keluarga saya tidak pernah memberi uang kepada Jaksa selama proses persidangan dari awal hingga putusan," tegasnya.

Adapun kronologis penangkapan terjadi pada bulan Januari 2024 lalu, lanjut Ahyar menceritakan, saat itu dirinya bersama 2 temannya sedang duduk di ruang terbuka di daerah Aek Kanopan, kemudian datang teman mereka A dengan membawa paket berisi sabu meminta kepada mereka untuk mengantar ke Rantauprapat.

"Namun, saat itu kami menolak, namun A yang hingga kini masih masuk DPO memaksa kepada kami untuk dicarikan mobil yang bisa dirental. Dan saat saya pergi mencari mobil rental, ke dua teman saya udah diamankan petugas kepolisian namun A berhasil kabur," pungkasnya. 

Diketahui, atas perbuatannya, Ahyar bersama 2 rekanya di vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Rantauprapat atas perkara narkotika. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan (Hsn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini