8 Bulan Laporan Pengaduan Pengrusakan Bangunan 'Ngendap' di Polrestabes Medan

Sebarkan:

Polrestabes Medan

MEDAN - Kasus pengrusakan bangunan milik Manahan Tampubolon (55) di Jalan Bahagia oleh Pas Medan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2 Maret 2024 lalu, hingga saat ini "ngendap'" alias belum diproses.

“Hampir 8 bulan kasus itu saya laporkan, belum ada perkembangan,” ujar Manahan Tampubolon seraya mohon keadilan saat berada di Polrestabes Medan, Senin (21/10/2924).

Kepada wartawan, Manahan Tampubolon menjelaskan, bangunan yang berada di Jalan Bahagia by pass Medan dirusak oknum berinisial TS, HM, MS, TB, LS.

Dalam laporannya sesuai dengan surat bukti lapor disebutkan, dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan sebagaimana disebut dalam pasal 170 Jo 406 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada 15 Januari 2024 di Jl Bahagia by pass Kelurahan Sudirejo 1 Kecamatan Medan Kota yang dilaporkan oleh pelapor Manahan Tampubolon.

Manahan Tampubolon mengatakan, dia sudah berulang kali menanyakan kasus itu ke Polrestabes Medan serta mengungkap penyidik ​​​​bernama Briptu Jonivet Hutauruk, namun belum ada hasilnya. 

Bahan penyidik ​​pernah menyarankan agar melakukan mediasi di kantor camat Medan Kota. Tapi tak ada hasilnya.

Ironisnya kata Tampubolon, mengapa kasus ini tidak diproses, padahal ada pidana pengrusakan bangunan. 

Dijelaskan Tampubolon, bangunan yang dirusak pelaku berdiri di atas tanah miliknya, sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang sah.

"Saya mohon agar pihak Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Kombes Gidion Ary Setiawan segera memproses laporan saya ini," tandasnya. (ril)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar