𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Kasus penembakan di depan bengkel Suhada, Jalan Subur, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang terjadi, Rabu, 2 Oktober 2024 sekira pukul 18:00 WIB, memasuki babak baru
Sebelumnya. Kasus ini terkuak berdasar Laporan Polisi yang diterima Polsek Serbelawan - Polres Simalungun, atas nama korban, Juan Arya Safaras Tan Tio, 24, WNI, warga Jalan Sehat, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Korban melapor lantaran merasa ketakutan dan terancam hingga mengalami trauma akibat ditembak dengan senjata api jenis air softgun oleh pelaku Sentanu alias Tanu, 46 penduduk Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Atas aksinya yang arogan, pelaku diringkus, Kamis, 3 Oktober 2024, sekira pukul 11:30 WIB bersama barang bukti sepucuk (1) senjata api air softgun jenis FN warna hitam merk Glock buatan Austria. Enam (6) tabung gas Co2 softgun merk Gamo serta peluru mimis seratus enam puluh delapan (168) butir
Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH. MH mengatakan, setelah diamankan pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Serbelawan untuk pemeriksaan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Polres Simalungun
"Pelaku kita amankan dari rumahnya, Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 11:30 WIB lalu malam sekira pukul 19:30 WIB, dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun berikut semua barang bukti. Ini kasus atensi, maka kita limpahkan," Ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bontor Lumbantobing SH, Jumat siang, kepada metro online
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚
Setelah menerima pelimpahan kasus dari Polsek Serbelawan, Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyidikan intensif terhadap pelaku, Sentanu alias Tanu
"Dari kesimpulan penyidikan, kita resmi menetapkan pelaku Sentanu alias Tanu sebagai tersangka," Ujar Kasat Reskrim melalui Kaur Bin Ops (KBO), Ipda Bilson Hutauruk SH, Jumat 4 Oktober 2024
Ketika ditanya terkait motif pelaku nekat menembak korban, Bilson mengungkapkan, "Berdasar hasil penyidikan dan pengakuan, motif pelaku melakukan penembakan karena arogansi dan ingin menunjukan kehebatan,"
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polres Simalungun dan ditangani unit Jahtanras. Tersangka dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana," Ujar Ipda Bilson Hutauruk
Pengungkapan dan penangkapan tersangka menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐦𝐛𝐚𝐤𝐚𝐧
Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH MH menjelaskan, sebelum kejadian, Rabu, 2 September 2024, sekira pukul 17:30 WIB, seorang personil Polsek Serbelawan, Aipda Paiduk Benny Lumbanraja, datang mengendarai mobil hendak membeli gorengan di sekitar TKP penembakan
Saat menunggu pesanan, serta merta datang satu unit mobil ugal ugalan dikemudikan diduga pelaku
Melihat itu Aipda Paiduk Benny menegur seraya menghentikan mobil, "Kog Kencang Kali Bawa Mobil. Tanya personil. Pengendara mobil menjawab tidak senang, "Apa Kau?" Ujar pengemudi anggap enteng dan arogan
Untuk menghindari hal hal tidak diinginkan, personil memperkenalkan diri sebagai personil Polisi lalu secara humanis melakukan pemeriksaan isi mobil, namun tidak ditemukan barang berbahaya atau narkoba
"Usai diperiksa, pengemudi meminta maaf kepada personil lalu pergi. Saat itu pelaku dan korban belum ada di lokasi," Jelas AKP Syamsul Bahri kepada metro online, Kamis 3 September 2024, sore
Tidak lama, usai permasalahan antara Aipda Paiduk Benny Lumbanraja dengan pengemudi mobil, pelaku penembakan, Sentanu alias Tanu datang ke TKP, depan bengkel Suhada. Di sini pelaku bertemu dengan korban, Juan Arya Safaras Tan Tio dan saksi, Ihsan,
Dengan arogan, pelaku bertanya kepada korban dan saksi, "Cemana Tadi si Benny (personil, red)?" Polisi Tidak Berkutik kan Sama Aku!" Ujarnya seraya mengeluarkan senjata api jenis air softgun dari saku celana sebelah kanan, "Pelaku langsung meletuskan senjata ke atas (udara)," Ungkap Kapolsek
Melihat itu, korban Juan Arya Safaras Tan Tio bertanya kepada pelaku, "Ada Apa Kog Nembak Nembak Oom?. Pelaku menjawab, "Kau Kutembak Berani Aku. Kepalamu kutembakpun Jebol," Ujarnya seraya menembak ke arah kaki sebelah kiri korban, namun tidak mengena karena korban menghindar
Peristiwa dan aksi arogan Sentanu alias Tanu mengundang kerumunan warga sekitar yang mendengar letusan senjata api, ingin mengetahui apa yang terjadi
Atas kejadian ini menyebabkan korban Juan Arya Safaras Tantio merasa ketakutan dan terancam hingga trauma lalu melapor ke Pos Polisi Purbasari - Polsek Serbelawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Laporan korban diterima Ka Pospol Purbasari Aiptu Jansen P Napitupulu dan Bhabinkamtibmas Aiptu Bambang Irawan yang kemudian diteruskan ke Polsek Serbelawan
Menyahuti laporan korban, Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH. MH bersama Kanit Reskrim, Iptu Bontor Lumbantobing SH, Ps. Kanit Intelkam Sutiono dan personil piket langsung mendatangi TKP melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut yang diawali pemeriksaan terhadap korban, Juan Arya Safaras Tan Tio
Berdasar keterangan korban dan saksi saksi, Polisi segera memburu dan berhasil mengamankan pelaku, lalu diboyong ke Mapolsek Serbelawan untuk pemeriksaan
Berdasar keterangan pelaku senjata soft gun tersebut diperoleh dari, Tusiran alias Titus, penduduk Dusun V Purbasari, Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok yang dibeli seharga Rp 2.500.000 (Dia Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tidak dilengkapi surat surat (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)