Baliho Bernada Hasutan Belum Dicopot, Warga Siatas Barita Laporkan Kembali ke Bawaslu Taput

Sebarkan:

TAPUT | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kembali menerima laporan ditemukannya sejumlah baliho bernada hasutan terpampang di beberapa lokasi.

Tumpal Parulian Lumban Tobing salah seorang warga Desa Enda Portibi, Kecamatan Siatas Barita, melaporkan hal itu ke Bawaslu Taput, Selasa (15/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.

"Benar, saya sebagai warga Taput melaporkan bahwa ditemukan sejumlah baliho berisi hasutan yang mengajak masyarakat berpikiran negatif. Baliho itu terpampang di daerah Hutagalung dan daerah Hutabarat," katanya Rabu (16/10/2024) sore.

Adapun baliho bernada hasutan tersebut, kata dia, ditemukan di 3 tempat berisi tulisan "TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA" masih terpampang hingga saat ini.

Dia kemudian mengambil foto baliho bernada hasutan tersebut dan dilampirkan sebagai bukti pelaporan ke Bawaslu Taput untuk ditindaklanjuti.

"Saya mendengar, terkait baliho bernada hasutan tersebut sebenarnya telah lebih dulu dilaporkan oleh salah seorang warga, pak Tarihoran, namun menurut Bawaslu hal itu tidak bisa ditindaklanjuti karena pak Tarihoran ber KTP Medan. Maka saya sebagai warga Taput merasa terpanggil untuk melaporkannya kembali," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, menyampaikan laporan yang disampaikan oleh Tumpal Parulian Lumban Tobing akan dikaji terlebih dahulu apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Disampaikannya, butuh dua atau tiga hari dalam memproses setiap laporan masyarakat mengenai pelanggaran kampanye. "Laporan akan kami kaji terlebih dahulu apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Nanti setelah diregister akan kami umumkan," katanya.

Ditanya soal tindakan apa yang dilakukan setelah menerima laporan warga, Kopman mengatakan bahwa yang dilaporkan warga dimaksud bukan baliho, dan bukan juga alat peraga kampanye.

"Kami tidak tahu apakah yang dilaporkan itu merupakan baliho ataupun alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye adalah sebagaimana yang ditentukan oleh KPU berisi gambar pasangan calon. Jadi kami tidak tahu apa yang dilaporkan itu," katanya.

Kemudian kata Kopman, soal tindak lanjut yang diinginkan oleh warga pelapor, untuk sesegera mungkin mencopot dan memproses hukum terhadap pemasangan baliho bernada hasutan dimaksud, merupakan wewenang KPU.

"Soal mencopot, itu adalah tugas KPU sesuai PKPU nomor 13 tentang kampanye," kata Kopman.

Sebelumnya, sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho bernada penghasutan dan mengarah kepada tindak pidana Pemilukada yang terpampang di beberapa lokasi di Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan ke Bawaslu Taput.

Adapun bunyi atau nada yang mengarah kepada penghasutan tersebut "TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA"

Andris J Tarihoran,SH,MH, seorang praktisi hukum dan pemerhati Pemilukada yang melaporkan hal itu ke Bawaslu Taput, Senin (14/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.

Namun menurut Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, laporan salah satu warga yang melaporkan temuan beberapa baliho bernada hasutan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena pelapor atas nama Andris J Tarihoran bukan warga Taput.

"Sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan," kata Kopman lewat sambungan telepon selulernya, Selasa (15/10/2024) lalu.

Penulis: Alfredo Sihombing 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini