Bawaslu Medan Tingkatan Pengawasan Kampanye

Sebarkan:

Anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra menjadi narasumber pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Panwaslih 21 Kecamatan, Kota Medan.

MEDAN | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan meningkatkan pengawasan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu merupakan bagian dari strategi Bawaslu Kota Medan dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada masa kampanye Paslon yang berkontestasi pada Pilkada serentak tahun 2024.

"Oleh sebab itu, jajaran kita mulai dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan baik oleh Paslon maupun oleh tim kampanye," tegas Ketua Bawaslu Medan, David Reynold didampingi Anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dihadiri seluruh Panwaslih dan dua staf divisi Penanganan Pelanggaran di 21 Kecamatan.

Bimtek yang digelar mulai hari Sabtu, 5 Oktober hingga Senin 7 Oktober 2024 di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja Medan ini memfokuskan Mekanisme Tata Cara Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.

Bimtek juga menghadirkan Ketua KOmisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah dan Ketua Bawaslu Provinsi umut perioe 2018-2023, Syafrida R Rasahan sebagai narasumber.

"Pada masa kampanye ini, jajaran diminta tetap mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan imbauan kepada tim kampanye," kata David, Minggu, (6/10/2024).

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra mengatakan, kendati fokus pada pencegahan pelanggaran, pihaknya juga melakukan penguatan kepada jajarannya terkait tata cara penanganan pelanggran dalam rangka penagwasan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.

"Rekan-rekan jajaran di kecamatan diminta untuk tetap melakukan patroli pengawasan dalam masa kampanye," ujar Anggota Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra. 

Lebih lanjut dijelaskan Fachril, Panwaslih juga diminta untuk membangun komunikasi kepada Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) terkait ketentuan yang diatur dan dilarang dalam PKPU 13/2024 dan KPT 1363 agar kampanye berjalan sesuai aturan.

"Ini penting dilakukan untuk melakukan pencegahan pelanggaran. Karenanya, rekan-rekan di kecamatan harus memahami objek pengawasan. Objek pengawasan itu hal-hal apa yang diawasi," jelasnya.

Karenanya, ungkap Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Medan ini, rekan-rekan di kecamatan harus melakukan pengawasan melekat.

"Poin pertama pengawasan adalah kehadiran langsung di lokasi kampanye untuk memantau agenda pasangan calon (paslon). Pengawasan kampanye itu harus dilakukan secara melekat. Artinya melekat itu hadir ya di lokasi kampanye," ungkapnya. 

Langkah ini, sebut Fachril, dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berjalan sesuai aturan, termasuk memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat. 

"Nah, di lokasi kampanye itu tidak hanya mengawasi kampanye. Tapi juga memantau apakah ada ASN yang hadir. Itu yang pertama," sebutnya.

Selain itu, kata Fachril, jajarannya juga mengawasi koordinasi pelaksana kampanye terkait surat pemberitahuan agenda kampanye. potensi politik uang. 

"Yang ketiga adalah politik uang, apakah ada politik uang di lokasi kampanye. Nah politik uang ini kadang terselubung dalam bentuk barang, ini juga kita antisipasi," katanya. 

Kemudian, kata Fachril, jajarannya di kecamatan juga mencatat pelanggaran atau mentabuasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. 

"Nantinya, laporan ini akan diteruskan untuk ditindak oleh pihak terkait. Lalu kita rekomendasi kepada KPU untuk kemudian menyampaikan kepada peserta pemilu, agar diturunkan oleh mereka," pungkasnya.

Sebagaiamana diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini