PALUTA | Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (22/10/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Syafrizal menyampaikan bahwa pertemuan forum bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antar instansi dalam rangka mendukung penyelenggaraan program JKN di Kabupaten Padang Lawas Utara. Forum ini menjadi wadah komunikasi dan koordinasi meliputi pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama strategis.
"Melalui forum ini kami berharap, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri dan OPD Pemda Kabupaten Padang Lawas Utara seperti Dinas Tenaga Kerja, PTSP, serta UPTD Pengawas Ketenagakerjaan dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha, perluasan cakupan kepesertaan, serta peningkatan kualitas layanan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi," kata Syafrizal.
Syafrizal menyampaikan, Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan telah memberikan dukungan dalam penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban pemberi kerja meliputi pendaftaran pekerja ke dalam kepesertaan JKN, serta membayar iuran ke BPJS Kesehatan.
“Sesuai dengan rekomendasi forum pada semester I yang lalu, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima badan usaha yang belum mendaftarkan 100 persen pekerjanya. Selain itu, kami juga telah melakukan rekonsiliasi data dengan UPT Wasnaker dengan hasil empat badan usaha di Kabupaten Paluta dengan jumlah pekerja yang cukup besar belum terdaftar di BPJS Kesehatan,” kata Syafrizal.
Syafrizal menambahkan, peraturan yang mengatur perihal kewajiban kepesertaan JKN bagi seluruh penduduk Indonesia sudah cukup jelas. Ketentuan tersebut tencantum diantaranya pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentan Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ketentuannya sudah ada, sehingga pada forum ini perlu dirumuskan kebijakan strategis dari stakeholder dalam rangka penegakan kepatuhan. Salah satunya penjajakan kerjasama dengan Dinas PM-PTSP Kabupaten Paluta yang mempersyaratkan kepesertaan JKN dalam pengurusan perizinan,” ungkap Syafrizal.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Hartam Ediyanto, menurutnya kewajiban kepesertaan JKN dapat dipersyaratkan dalam pengurusan izin. Hal ini perlu dilakukan demi memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan bagi para pekerja.
“Perusahaan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerjanya, jangan hanya maunya membuat usaha saja. Menurut saya tidak bertentangan dengan peraturan karena mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan sudah merupakan kewajiban perusahaan. Saya rasa mempersyaratkan JKN untuk pengurusan izin suatu hal yang bagus untuk diterapkan,” tegas Hartam.
Perwakilan Wasnaker, Sakkiel Sinaga juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ia berkomitmen akan terus memberikan pendampingan pengawasan badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya.
“Kami, Wasnaker siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam hal melakukan kunjungan dan pemanggilan terhadap badan usaha yang menunggak atau yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN. Ke depannya, kami berharap dapat terus memberikan kontribusi demi memastikan proteksi jaminan kesehatan bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ungkap Sakkiel Sinaga. (ST)