![]() |
Sidang DKPP di Medan |
Majelis DKPP gencar mempertanyakan status terlapor saat mengikuti rekapitulasi suara yang seharusnya dilakukan perwakilan partai yang tentunya kader partai Politik.
Terlapor menyebutkan kalau ia bukan kader partai dan mengikuti rekapitulasi pemilu 2019 berdasarkan surat mandat dari DPC PDIP Deliserdang menjaga suara caleg Sutarto yang menurut terlapor bisa kemungkinan hilang. Sementara saat itu terlapor sudah mendaftar untuk menjadi calon anggota Bawaslu Deliserdang.
Menurut M Ali Sitorus mantan Ketua Bawaslu Deliserdang mengatakan bahwa dalam sidang sudah jelas kalau terlapor adalah perwakilan partai dibuktikan dengan mandat yang disampaikan ke KPU.
" Dalam AD ART partai PDI Perjuangan pada pasal 31 tertera kalau saksi partai merupakan anggota atau kader partai. Untuk itu dengan bukti dan keterangan terlapor dipersidangan jelas ada pelanggaran disana dan kami yakin DKPP akan memberikan putusan yang profesional serta adil," ujar M Ali Sitorus usai sidang.
Sementara itu, Aktivis Demokrasi Masyarakat Kabupaten Deliserdang Yahya Saragih berharap kalau DKPP dapat membuat keputusan rekomendasi pemecatan pada oknum Komisioner Bawaslu tersebut bila terbukti bersalah.
" Rakyat yakin DKPP akan memberikan putusan terbaiknya karena lembaga ini pasti menjaga integritasnya, independent dan apa bila penyelenggara pemilu terlibat partai Politik harus diberhentikan. Ya memang bukan rahasia umum bahwa dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu ada titipan titipan orang orang tertentu dan ini harus dihentikan," pinta Aktivis Demokrasi Deliserdang Yahya Saragih.( Wan)