Dugaan Pelanggaran Pemilu Berkedok Pembagian Kartu BPJS, Bawaslu Toba: Akan Segera Diproses

Sebarkan:

Kartu BPJS beserta gambar calon Bupati Toba, dan Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani. (Foto: ist)

TOBA
| Viral, video berdurasi 20 detik pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan disandingkan dengan kartu berwarna merah yang dilengkapi foto cabup Toba Poltak Sitorus, di masa tahapan kampanye pada Pilkada Kabupaten Toba tahun 2024.


Sontak saja menjadi hangat diperbincangkan di tengah masyarakat kabupaten Toba, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu berkedok pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan.


Dilansir dari medan.tribunnews.com, dari informasi, pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan bersama dengan Camat Siantar Narumonda dan para kepala desa serta perangkat desa. 


Terkait adanya informasi ini, pihak Bawaslu Toba bakal melakukan kajian apakah ini pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran lainnya.


"Informasi awal ini menjadi bahan kajian kami nantinya dan akan kita proses nantinya lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Kamis (3/10/2024)


Sahat mengatakan, kajian ini akan dilakukan sesegera mungkin dan memutuskan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.


"Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses kadaluarsanya ada 7 hari dan ini masih di hari pertama. Ini akan dikaji dalam 5 hari dan akan diputuskan apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya," sambungnya.


"Nanti, Bawaslu Toba akan melakukan kroscek. Ini kita jadikan informasi awal yang disertai alat buktinya," sambungnya.


Selanjutnya, pihaknya bakal menyampaikan keputusan hasil kajiannya terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.

 

"Ini nanti akan kita lihat, instansi apa pemberi, lembaga mana, siapa yang diundang, apakah masuk definisi kampanye untuk memenangkan satu diantara paslon. Karena yang dilarang dalam PKPU, lembaga dan instansi tidak bisa berpolitik praktis dengan tujuan menguntungkan salah satu paslon," lanjutnya. 


Bila sudah masuk dalam kategori pelanggaran, Lebih lanjut kata Sahat, pihaknya bakal menanganinya. Dengan adanya alat bukti awal ini, ia belum bisa memutuskan apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.


"Nanti akan kita putuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya. Secara Perbawaslu, bila ini memenuhi unsur materialnya, maka ini masuk dalam pelanggaran dan penanganan pelanggaran," terangnya.


Soal Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan, menurut Keterangan Kadis dan Camat.


Terkait pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung menjelaskan soal lokasi dan menghadirkan perwakilan 11 desa.


"Pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan di aula kantor camat, kita hanya memfasilitasi, yang hadir perwakilan dari 11 desa, pemerintah desanya." ujar Evendi Marpaung yang dihubungi melalui telepon seluler salah satu media.


Ia menyebutkan, Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan ikut serta dalam pembagian kartu BPJS tersebut.


"Tadi memang langsung Pak Kadis perizinan (red: Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan) yang memandu acara dan menyatakan cara sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang di pendopo waktu itu yang seluruh desa dihadirkan," sambungnya. 


"Jadi saat itukan tidak semua kartunya terprint dari tenaga kerja. Jadi tadi mau mengantarkan langsung ke kecamatan Siantar Narumonda dan beberapa kecamatan lain kata Pak Kadis.


Selanjutnya, Kadis Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan menjelaskan, program pembagian Kartu BPJS tersebut adalah kelanjutan program sebelumnya..


"Itukan program Pak Bupati mulai tahun anggaran 2024. Baru dilaunchinglah bulan Juni kemarin di Pendopo, Porsea dan Parsoburan. Ada 3 tempat kemarin. Ini yang kami laksanakan sekarang. Yang tidak mengambil kartu dari Kecamatan Siantar Narumonda, ada 100 an kartu yang tidak diambil," sambung Reguel melalui telepon seluler. 


"Kartu itu kan penting bagi masyarakat. Jadi kami antarl langsung ke kecamatan supaya Pak Camat mengumpulkan aparatnya. Bukan masyarakat kami kumpulkan, perangkat desanya yang kami kumpulkan," terangnya. 


Selanjutnya, ia menjelaskan alasan kehadiran adanya kartu bergambar foto Poltak Sitorus. Ia menjelaskan, pembagian kartu tersebut bukan bagian dari kampanye. 


"Kenapa ada photo Pak Bupati? Karena itu program Pak Bupati. Bukan karena kampanye. Kan tidak ada nomor, cuma fotonya disitu," lanjutnya.


"Kami kan minta ke Pak Bupati bagaimana konsepnya, lalu disebutkan beliau fotonya yang pakai tunggal panaluan. Besok juga kami akan bagikan ke Pintu Pohan," tuturnya.


Ia menyebutkan, dirinya tidak menyalahi karena alasan tidak adanya nomor urut pada kartu yang digunakan sebagai sampul Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

 

"Saya rasa tidak menyalahi, itu kan foto Pak Bupati. Tidak ada nomor urut sebagai peserta kampanye dan tidak ada disitu wakilnya untuk calon. Kami hanya menyampaikan programnya melalui acara itu bahwa kegunaan BPJS itu apa, seperti itu," sambungnya.


"Itu sampul tempat kartu BPJS sesuai ukuran kartunya," terangnya. (OS/tm)


Keterangan Foto: (TRIBUN MEDANN/ HO) Ketua Bawaslu bersama dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan sampulnya bergambar Poltak Sitorus memegang Tunggal Panaluan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini