Giliran PPK dan PPTK APD Covid-19 Dinkes Sumut Bakal Diadili, Ini ‘Tanggal Mainnya’

Sebarkan:


Dokumen foto ketika  Ferdinand Hamzah Siregar dan dr Aris Yudhariansyah ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran dua staf pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Provsu) bakal diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Yakni atas nama Ferdinand Hamzah Siregar dan dr Aris Yudhariansyah.

Keduanya didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait Program Penyediaan Bahan dan Peralatan Penanganan Pasien Covid-19 Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Deteksi Dini dan Penanganan Spesimen Covid-19 serta Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis.

Kapasitas Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dr Aris Yudhariansyah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Informasi dihimpun, Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Jon Sarman Saragih telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.

“Pimpinan sudah menunjuk bu Dr Sarma Siregar sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota pak Cipto Hosari Nababan dan pak Bernard Panjaitan,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Monang Simanjuntak, Senin (28/10/2024).

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim tersebut telah menetapkan jadwal sidang perdana, Jumat mendatang (1/11/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Mantan Kadis

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura, rekanan ‘pengendali’ pengadaan (berkas terpisah), Jumat petang (16/8/2024) lalu di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya masing-masing divonis 10 tahun penjara dan dipidana denda Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Selain itu, mantan Kadis Alwi Mujahit Hasibuan selaku Pengguna Anggaran (PA) dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan sebesar Rp1,4 miliar.




Dokumen foto mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan (kanan) dan Robby Messa Nura menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara. 

Sedangkan terdakwa rekanan ‘pengendali’, Robby Messa Nura dikenakan UP jauh lebih besar yaitu Rp15,82 miliar dengan ketentuan yang sama, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Muhammad Nazir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Selain tidak sesuai dengan spesifikasi, sejumlah barang tidak ada namun disetujui dilakukan pembayaran.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut agar masing-masing dipidana 20 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes diyakini telah terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama rekanan, Robby Messa Nura, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Peran Alwi Mujahit Hasibuan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Robby Messa Nura selaku pengendali kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk rumah sakit serta puskesmas di lingkungan Dinkes Provsu.

“Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku PA menyetujui pembayaran belanja peralatan kepada Robby Mesaa Nura selaku Kuasa Direksi pada PT Sadado Sejahtera Medika (SSM)," urai Muhammad Nazir. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini