Imigrasi Belawan Limpahkan WNA Masuk Indonesia Tanpa Dokumen

Sebarkan:


MEDAN | Penyidik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan limpahkan berkas perkara warga negara asing (WNA) berinisial SR yang masuk Indonesia tanpa di lengkapi dokumen sah beserta barang bukti (BB) ke petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kamis, (3/10/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur Simanjuntak membenarkan pelimpahan berkas tersangka SR warga negara Bangladesh itu dan dijerat dengan pasal 119 dan pasal 113 UU Keimigrasian.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku dan menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan yang berlaku," katanya didampingi Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Deki Melwanda.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik menyatakan, berkas perkara telah lengkap dan tersangka berikut barang bukti sudah diterima.

"Perkara sudah lengkap atau P21 dan tersangka kita tahan untuk disidangkan secepatnya," ujar Yogi. (rel/REM).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini