Kadis PPKB Kota Padangsidimpuan Maragongna Lempar Bola dan Buang Badan

Sebarkan:

 

Kadis PPKB Kota Padangsidimpuan Maragongna Harahap

PADANGSIDIMPUAN | Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Maragongna Harahap lempar bola dan buang badan bak seperti pemain sepak bola, pasalnya ketika diminta data dan informasi Penerima Bantuan Pangan Keluarga Beresiko Stunting (BPKBS) tahun 2024 Maragongna tunjuk itu tanggungjawab pihak Kantor Pos.

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama BUMN Holding Pangan ID FOOD kembali memulai penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk bantuan pangan penanganan stunting di tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber Keluarga Berisiko Stunting adalah keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/anak usia 0 – 23 bulan/anak usia 24 – 59 bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak.

Adapun bentuk penyaluran bantuan pangan penanganan stunting berupa paket telur ayam dan daging ayam. Setiap keluarga rentan stunting akan menerima satu paket berisi 10 butir telur dan 0,9-1 kg daging ayam beku (frozen).

Selain itu, dalam hal ini pemerintah pun agar lebih teliti dalam memberikan bantuan pangan untuk keluarga risiko stunting (KRS) tersebut  agar tidak terjadi salah sasaran.

Kepala Dinas PPKB Kota Padangsidimpuan Maragongna Harahap mengatakan, kalau Bantuan Pangan Keluarga Beresiko Stunting atau BPKBS ini berasal dari Indofood bukan ID Food, kemudian disalurkan oleh pihak kantor pos berupa bantuan telur dan unggas bukan ayam. 

"Bantuan ini dari Indofood kemudian disalurkan kantor pos. Kantor pos ini berfungsi menyalurkan bantuan telur dan unggas. Kita dari dinas PPKB hanya memberikan data, siapa yang berhak menerimanya sesuai data yang disampaikan oleh pusat," jelas Maragongna kepada metro-online.co di ruangannya, Rabu (23/10/2024).

"Itulah yang diundang mendapatkan itu, lalu kantor pos membuat schedule atau jadwal kapan itu harus diterima sesuai dengan jadwal yang diundangkan," tambahnya. 

Tidak itu saja, kata Maragongna, bantuan BPKBS merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga yang memiliki ibu hamil dan anak balita yang beresiko stunting dan tidak memandang status ekonomi, baik dia ekonomi keatas, menengah dan ekonomi kebawah bisa mendapatkan bantuan BPKBS.

Maragongna juga menyampaikan kalau terkait bantuan tersebut pihaknya dari Dinas PPKB hanya perbantuan dan tidak memiliki wewenang dalam menyalurkan melainkan itu tugas dari kantor pos. 

Kemudian berdasarkan surat permohonan metro-online.co menanyakan dan meminta data siapa saja penerima bantuan BPKBS di Kota Padangsidimpuan, Maragongna menyebutkan data tersebut adalah kewenangan dari pihak Kantor Pos Kota Padangsidimpuan.

"Datanya silahkan diminta ke kantor pos, karena mereka sebagai penyalur, kita hanya mengundang disini, mintanya kesana aja karena dikantor pos lengkap dengan foto KTP dan orangnya disitu," cetus Maragongna terkesan mengelak.

Selanjutnya metro-online.co menanyakan, bagaimana jika pihak kantor pos mengarahkan agar data tersebut diminta ke dinas PPKB Kota Padangsidimpuan ?. Maragongna menjawab pihaknya siap duduk bersama menyelesaikan tersebut 

"Tidak apa-apa kita duduk bersama dengan mereka karena kita terbuka akan itu," ucapnya.

Maragongna juga mengatakan,  kedepannya pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat terkait informasi bantuan tersebut, agar masyarakat mengerti dan paham bahwa salahsatu warga ada yang berhak menerima bantuan tersebut dan untuk pengambilan bantuan agar  mengambil bantuan sesuai jadwal dan waktu yang ditentukan.

"Kita berterima kasih kepada masyarakat yang telah menerima, mudah-mudahan ada perubahan untuk keluarganya itu harapan kita dari pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Jumat (18/10/2024) metro-online.co sudah pernah meminta data tersebut secara lisan dan tertulis kepada pihak Kantor Pos Kota Padangsidimpuan, salah satu Supervisor kantor pos menyebutkan kalau pihaknya hanya sebagai penyalur, kemudian terkait informasi dan data agar diminta ke pihak Dinas PPKB Kota Padangsidimpuan. atau dinas terkait lainnya.

Terpisah salah satu penggiat dan praktisi media Parlindungan Harahap, menyoroti permasalahan yang terjadi antara Kepala Dinas Keluarga Berencana (KB) Kota Padangsidimpuan dan Kantor Pos Padangsidimpuan terkait data penerima bantuan risiko keluarga stunting.

"Menurut saya , situasi saling lempar tanggung jawab ini sangat memprihatinkan dan berdampak langsung pada keluarga-keluarga yang membutuhkan bantuan tersebut," kata Parlindungan kepada metro-online.co

"Persoalan ini menunjukkan kurangnya koordinasi dan sinergi antara lembaga pemerintah. Padahal, bantuan bagi keluarga yang berisiko stunting merupakan hal yang sangat krusial dalam upaya pencegahan masalah gizi buruk di daerah ini" sebutnya.

Ia juga mengatakan, Jika data tidak jelas atau proses pendistribusian bantuan terhambat karena perbedaan informasi, maka keluarga yang membutuhkan akan sangat dirugikan.

"Saya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan, terutama yang menyangkut program sosial. Solusi yang paling mendesak adalah duduk bersama, memperbaiki sistem pendataan, serta memastikan bahwa semua keluarga yang terdaftar mendapatkan hak mereka tepat waktu," ungkapnya.

Kendati demikian, kata Parlindungan permasalahan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut masa depan anak-anak yang berada dalam situasi rentan.

"Saya juga meminta agar pemerintah pusat turun tangan, memberikan pendampingan kepada dinas terkait untuk memastikan apakah program penanganan stunting berjalan sesuai sasaran dan tepat guna," pintanya. (Syahrul/ST).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini