Kampanye Paslon 02 di Lapseg, Oknum ASN RS Amri Tambunan Ikut Terancam Pidana

Sebarkan:

Salah satu ASN RSUD Yang ikut Kampanye Paslon Bupati 02 di Lapseg Lubukpakam. Sabtu 12/10
DELISERDANG | Calon Bupati Deliserdang Nomor Urut 02 menggelar kampanye berbungkus kegiatan senam sehat di lapangan Tengku Rajamuda (Lapangan Segitiga) di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Sabtu 12/10/2024.

Kegiatan dihadiri puluhan warga yang juga terdapat sejumlah oknum Aparat Sipil Negara ( ASN) diantaranya pegawai RS Amri Tambunan Lubukpakam. 

Kegiatan dihadiri langsung Calon Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan bersama para timses pemenangan. Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah tukang becak yang sudah diberi tenda bergambar Paslon nomor urut 02 dan uang saku.

Cabup nomor urut 02 saat berkampanye di Lapseg Lubukpakam
Terkait penggunaan fasilitas Pemkab Deliserdang dijadikan tempat Kampanye, Komisioner KPU Deliserdang Desy saat dikonfirmasi agak lama menjawab. Lalu setelah berfikir ia menyebutkan kalau KPU hanya menentukan titik titik lokasi pemasangan Baleho Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Namun kalau terkait tempat kampanye menggunakan bangunan atau aset Pemerintah lainnya tergantung diizinkan atau tidak.

"  Tempat tempat kampanye tidak ada. Yang ada lokasi rapat umum, Itu yang ditetapkan KPU itupun titik Lokasi pemasangan APK ( Alat Peraga Kampanye) dan rapat umum," ucap Desy Komisioner KPU Deliserdang.

Terpisah, Ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting yang dikonfirmasi terkait adanya kegiatan kampanye di Lapangan Pemkab dan melibatkan oknum ASN yang berdinas di RS Amri Tambunan mengatakan akan mengusut hal itu.

" Oke , dimana lokasinya kita tindak lanjuti untuk memeriksa pelanggaran pemilunya," ujar Ketua Bawaslu.

Sementara itu seyogyanya dalam aturan Undang undang ( UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara , serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara dikutip dari Pasal 304 ayat 1.

Adapun fasilitas negara yang tak boleh digunakan diantaranya sarana mobilitas, kendaraan dinas, pegawai, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, radio daerah, atau telekomunikasi lain milik pemerintah, fasilitas lain yang dibiayai oleh APBD atau APBN.

Sementara itu untuk pejabat dilarang ikut kampanye ASN, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), pengawas dan karyawan BUMD, BUMN, TNI, Polri, Kepala Desa, perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

Dalam pelanggaran aturan ini dapat diancam pidana dengan sangsi denda dan kurungan. Pelaksana dan tim kampanye yang melanggar aturan larangan  dimaksud dalam pasal 280 ayat 2, penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Ini dikutip dari Pasal 493 UU Pemilu.( Wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini