Kerugian Negara Hampir Rp1 M, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi di Disbudparekraf

Sebarkan:




Dokumen foto beberapa saat ketiga tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (31/10/2024) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, petang tadi. “Benar bang. Terkait kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 dengan kontrak berdiri sendiri,” kata Adre W Ginting.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JP SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM ST selaku Konsultan Pengawas dan RS selaku rekanan.
“Sumber pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang,” sambungnya.

Pekerjaan dimaksud dengan pagu Rp3.995.670.000. Terjadi addendum sampai 2 kali alias tidak selesai tepat waktu dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Oleh auditor Kejati Sumut, sambung mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut, diperoleh kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Tersangka Lain

Ketika ditanya apakah kemungkinan bertambah tersangka lainnya karena masih ada pihak lainnya seperti Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasi Penkum Adre W Ginting menimpali, belum bisa mengomentari lebih jauh.

“Sejauh ini belum terinformasi dari tim pidsus. Setiap perkembangan akan kita sampaikan,” pungkasnya. (ROBERTS)












Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar