Kerugian Negara Rp5,7 M, Kejati Sumut Tahan Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kualanamu dkk

Sebarkan:
 

Dokumen foto para tersangka saat akan dititip di Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Praktik dugaan korupsi di lingkungan PT Angkasa Pura (AP) II Kualanamu kembali ‘dibidik’. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (3/10/2024) menetapkan 4 orang sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan.

“Setelah menemukan dua alat bukti, tim meningkatkan kasus dugaan korupsi di PT AP II Kualanamu Tahun Anggaran (TA) 2019 dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Jumat (4/10/2024).

Dengan rincian, tiga tersangka di lingkungan PT AP II (Persero) yakni Bayuh Iswantoro (BI) selaku Executive General Manager (EGM), YF sebagai Senior Manager of Airport Maintenance dan AA selaku Manager of Insfrastructure. Serta RAH sebagai Direktur PT Inochi Consultant).

BI dan kawan-kawan (dkk) dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. 

“Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut.

Nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000 dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 a telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” pungkasnya.

5 Tersangka

Sementara pekan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 5 orang tersangka kemudian dilakukan penahanan, juga terkait kasus dugaan korupsi di PT (AP) II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu.

“Terkait Pengadaan / Pekerjaan Trolley Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up,” kata Adre Wanda Ginting kepada awak media.

Kelima tersangka tersebut adalah AD (Pensiunan pada PT AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu).

EB (Engineering & amp, Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility &amp, IT) dan wanita berinisial FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi). 

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.(ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini