TAPUT | Jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Tapanuli Utara terkait tentang Juknis Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara dengan nomor urut 2 dinilai 'mandul' dan terkesan tidak memahami aturan administrasi yang berlaku terkait soal berkas Pencalonan Calon Wakil Bupati pada Ijazah Deni Perlindungan Lumbantoruan (Cawabup No. Urut 2) yang dilampirkan, berbeda dengan nama yang tercantum di KTP-elektronik nya.
Demikian ditegaskan, Rudi Zainal Sihombing SH, Anggota Tim Bidang Hukum Pemenangan Calon Bupati Tapanuli Utara Satika-Sarlandy, kepada wartawan ketika dihubungi lewat telepon seluler, Kamis (10/10/2024).
Dipaparkan Rudi, Deni Parlindungan Lahir Pada Tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang Lahir pada Tahun 1979, apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa Penetapan dari Pengadilan?.
Seharusnya, sebagai salah satu calon yang berpendidikan memahami aturan yang ditetapkan pemerintah. Bahkan KPU Tapanuli Utara juga harus memahami aturan hukum terkait mengganti identitas nama tertuang dalam UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi BB Kependudukan. Mengganti identitas BB nama masuk ke dalam peristiwa penting yang pelaksanaanya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.
Artinya, peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Kemudian, ditegaskan lagi di Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 mengatur bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
"Perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk,"ujarnya.
Masih penuturannya, Pejabat Pencatatan Sipil lalu akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Setiap pendudukan yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting khususnya perubahan nama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.
Dalam pelaksanaannya, pencatatan mengganti identitas nama harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
a. Salinan penetapan pengadilan negeri
b. Kutipan akta pencatatan sipil
Kartu keluarga
d. Kartu tanda penduduk elektronik
e. Dokumen perjalanan bagi orang asing.
Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang ingin mengajukan penggantian nama maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:
1. Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon
2. Fotocopy KTP pemohon
3. Fotocopy kartu keluarga
4. Fotocopy akta nikah
5. Fotocopy ijazah
6. Fotocopy akta kelahiran
7. Fotocopy KTP dua orang saksi
Berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan Hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus, dan berkemungkinan dapat ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.
Mengacu dengan aturan di atas, kata Rudi seharusnya KPU Taput tidak bermanuver dengan jawaban yang dikirim kepada Tim Kuasa Hukum calon Bupati /Wakil Bupati nomor urut 1.
Dengan melihat dan membaca , jawaban tertulis KPU Taput ini, maka Tim Hukum nomor urut 1, menilai dan menegaskan berkas Calon Bupati/Wakil Bupati dengan nomor urut 2 didiga cacat hukum," tegasnya.
Penulis: Alfredo Sihombing