Mundur Saat Pencalegan, Oknum Guru Honor MR Terima Honor dan Sertifikasi,

Sebarkan:

 


Togar Lubis : Saya sudah surati beberapa petinggi NKRI kalau MR penebar berita hoax


LANGKAT  | Penyidik Polres Langkat terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan pengunduran diri oknum guru honorer berinisial MR saat pencalegan 2023 lalu.


Informasi diperoleh, Jumat (25/10/2024), sejauh ini penyidik Polres Langkat sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk diantaranya pihak KPU Langkat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.


Penyelidikan dilakukan pihak Polres Langkat untuk membuktikan kebenaran dugaan pemalsuan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan dari tenaga pendidik saat proses pencalonan legislatif Agustus 2023 silam, demikian dikatakan Togar Lubis, S.H, M.H melalui kepada metro online melalui pres release nya. Sabtu (26/10/2024).


Pelapor dugaan pemalsuan surat keterangan MR, Togar Lubis, saat ditemui di Stabat, menjelaskan, jika terbukti MR sudah membuat surat pernyataan palsu, maka yang bersangkutan juga bisa dikenakan denda atau mengembalikan uang negara yang diterimanya sejak pengunduran diri.


"Kita tahu terlapor MR sudah mengundurkan diri saat pencalegan, namun yang bersangkutan masih tetap menerima honor dari dana Batuan Oprasional Sekolah (BOS) sebagai guru honorer di SMPN 1 Tanjung Pura," jelasnya.


Selain itu, yang bersangkutan juga harus mengembalikan dana tunjangan kinerja guru atau sertifikasi yang diterimanya sejak pengunduran diri dilakukan.


"Jika terbukti, maka MR harus mengembalikan uang yang diterimanya dari dana BOS dan sertifikasi terhitung sejak pencalegan Agustus 2023 silam," tegasnya.




"Kita ingin memastikan pada tanggal 23 September Meilisya membuat surat pernyataan yang salah satu isinya bukan anggota atau pengurus parpol dan tidak ikut politik praktis saat mengikuti ujian atau seleksi P3K Langkat 2023 dan saat menjadi peserta sertifikasi guru," kata Togar.


Menanggapi aktif tidaknya MR mengajar, Plt Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Pura Iskandar Zukarnain, saat ditemui mengaku, kalau MR masih aktif mengajar dan berstatus tenaga honorer di sekolahnya.


"Yang bersangkutan masih aktif mengajar sebagai guru honorer di SMP Negeri 1 Tanjung Pura, tapi saya lupa berapa honornya, karena saya belum melihat struk gaji tenaga honorer kita," ungkapnya.


Pun begitu, guru yang aktif mengajar di SMP Negeri 2 Stabat ini, berjanji akan transparan dalam memberi informasi terkait penggunaan dana BOS untuk upah tenaga honorernya.


"Saya cek dulu, kemarin belum sempat buka-buka berkas, karena saya baru satu bulan menjadi Plt Kepala Sekolah disana," sebutnya togar lubis menirukan perkataan kepala sekolah.


Saat ditemui di SMP Negeri 1 Tanjung Pura, MR tengah berada di luar kota, sehingga tidak masuk dalam proses belajar mengajar sejak Senin hingga Rabu (21-23/10/2024).


"Oh ya, Buk MR sedang izin ke Jakarta, jadi beliau tidak mengajar hari ini," ungkap Wakil Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Pura Ibnu Hajar, saat ditemui di sekolahnya, Rabu (23/10/2024).


Menyikapi isu hoax yang mengenai bahwa MR telah dikriminalisasi oleh kadisdik Langkat, Togar Lubis telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Menpan RB, Kepala BPN Pusat,  kapolri, Menteri HAM, Ketua Komnas HAM, Kompolnas, Ketua Komnas Perempuan, bahwa yang mengadukan MR adalah togar Lubis dan bukan kadisdik Langkat, dan agar peytinggi negeri ini tau bahwa MR tidak di kriminalisasi melainkan penyebar hoax., terang  Togar Lubis.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini