Nekat ‘Tukangi’ Laporan Pajak Rugikan Negara Rp55,23 M, Pidsus Kejari Medan Tahan Direktur CV Dharma Abadi

Sebarkan:



Dokumen foto beberapa saat sebelum tersangka Sufianto alias Huang. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penahanan terhadap Sufianto alias Huang selaku Direktur CV Dharma Abadi (DA), diduga terkait tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp55,23 miliar.
“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (17/10/2024) lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi dari Medan, Selasa (22/10/2024).

Setelah tahap II, lanjut dia, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” jelasnya. Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

Dengan demikian tim JPU bidang pidsus akan segera menyiapkan dakwaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.

Abadi Sufianto alias Huang selaku Direktur CV diduga ‘menukangi‘ laporan pajak dengan cara menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Atas perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp55.237.449.536. 

Pria 56 tahun itu pun dijerat dengan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar