Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Muhammad Fadly, S.Pd., M.Pd., bersama staf,senin,(21/10/2024). |
TEBINGTINGGI | Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi menggelar acara pemusnahan arsip di Café and Resto Pondok Bali Lestari, Jalan Deblod Sundoro, pada Senin (21/10/2024). Acara ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi, H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., CGCAE, yang mengingatkan pentingnya pengelolaan arsip, terutama arsip tata kelola keuangan, di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, H. Kamlan Mursyid menekankan agar OPD, khususnya bagian umum dan kepegawaian, memperhatikan penyimpanan arsip dengan baik.
"Pada saat itu kita menyepelekan, menganggap itu kurang penting, padahal itu sangat penting, terutama arsip tentang tata kelola keuangan. Jangan kita abaikan, jangan sembarangan, karena ini untuk pertanggungjawaban keuangan kita masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Muhammad Fadly, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa acara pemusnahan ini didasarkan pada Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun, serta Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi No. 62 tahun 2020 dan No. 5 tahun 2023.
Ia juga merincikan jumlah arsip yang dimusnahkan, yaitu 12 berkas, 343 arsip, dan 1680 lembar dengan retensi di bawah 10 tahun. Selain itu, arsip dengan retensi minimal 10 tahun yang dimusnahkan terdiri dari 4 berkas, 16 arsip, dan 49 lembar.
Turut hadir dalam acara ini Kepala OPD, Camat atau perwakilannya, Kasubbag Umum dan Kepegawaian dari lingkup Pemko Tebing Tinggi, serta tim peliputan Diskominfo.
Acara tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan arsip secara simbolis yang kemudian diikuti dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan foto bersama.(HR/HR).