DELISERDANG - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bensama Selambo (FPPSB) menyurati secara terbuka Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Hal ini sehubungan dengan lambannya penyelesaian Laporan Pengaduan (LP) dan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang berkaitan dengan masalah-masalah kekerasan yang dialami masyarakat selama ini.
Adapun pengaduan masyarakat yakni kasus pengrusakan yang dilakukan secara sama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 406 KUHPidana yang terjadi pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Selambo Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang LPE/1497M2024/SPKTPOLRESTABES MEDAN Tanggal 28 Mei 2034 dengan pelapor Rosmaida br Tampubolon.
Kasus tindak pidana Pengeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 yang terjadi di Jl. M. Talib Hasibuan, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Dell Serdang pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB dengan terlapor Josua Simamora dkk LP/B/1727/V1/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA , Tanggal 20 Juni 2024 dengan pelapor Arifma Maijani Haloho.
Kasus tindak pidana pengeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 (1) KUHPidana, yang terjadi di Jl. Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB dengan LP/B/2616/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 17 September 2024 atas nama pelapor Timbul Pandapotan Barimbing.
Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 (1) KUHPidana, yang terjadi di Jl. Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB dengan LP/B/2616/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, Tanggal 17 September 2024 serta Pelapor Junaedi.
Kasus tindak pidana pengeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 (1) KUHPidana, yang terjadi di Jl. Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Nomor LP/B/2616/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 (1) KUHPidana, yang terjadi di J Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan. DeliSerdang. Pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB LP/B/2616/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 17 September 2024 dengan pelapor Lamhot Dikson Manurung.
Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 (1) KUHPidana, yang terjadi di Jl. Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Dell Serdang Pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB LP/B/2616/IX/2024/SPKT/POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 17 September 2024 dengan pelapor Jannes Nainggolan.
Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 yang terjadi di Jalan Selambo Ujung. Desa Amplias, Percut Sei Tuan, Deli Serdang LP/B/2681/1X/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, Tanggal 25 September 2024, dengan pelapor Lamhot Dikson Manurung.
Kasus tindak pidana pengrusakan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP Dan atau 406 KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Selambo Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dengan terlapor Nando Sipahutar, dan nomor LP/B/2824/X/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 09 Oktober 2024, dengan pelapor Roy Johannes Situngkir.
Pengaduan dugaan kepemilikan senpi (senjata api) yang terjadi dalam penstwa aksi penyerangan sekelompok sepeda motor bersenjata tajam pada 16 Juni 2023 sekira pukul 09:00 WIB pagi di Posko Sekretariat Forum Pemukiman dan Perumahan Sejahtera Bersama Selambo Dumas Nomor: 006/BH.FPPSBS/IX /2024/ dengan Terduga/ Terlapor AYUB PIRNGADI MARBUN. Pelapor yakni Timbang Tampubolon yang menyampaikan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 September 2024.
Kasus pengaduan penyerangan gerombolan sepeda motor bersenjata Tajam di Dusun Bulan Swari, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada 20 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB yang mengenderai sekitar 30 unit S
sepeda motor berboncengan dengan mengacung acungkan senjata tajam (kelewang, samurai, golok, clurit, anak panah, dan parang) dan juga menggunakan benda lain untuk melakukan penyerangan seperti balok kayu, broti, plat besibesi Bulat, Batu, Petasan dill).
Akibatnya, tiga warga korban Luka, sepeda motor hilang satu unit, empat rumah warga rusak serta penjarahan warung-warung.
Yang terlapor dalam kasus ini bernomor 007/BH.FPPSBS/IX/2024/ yakni Ayub Pirngadi Marbun, sedangkan pelapornya Erika Juliana Tobing dan Nova Febrina Barus.
Dari uraian-uraian tersebut di atas, kami masyarakat dan anggota kelompok Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FPPSB) meminta perhatian dan perhatian kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo dan khususnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.si, agar secara profesional dan mandiri,” ujar Panias Purba, SH
didampingi Diapari Marpaung, SH selaku Biro Hukum Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Panias menegaskan seluruh kasus tersebut akan terus dikawal. (jon)