Pj. Bupati dan Amburadulnya Administrasi Pemerintahan Daerah

Sebarkan:
Teks foto: Ilustrasi 

Oleh: Alfredo Sihombing A.Md/PAK (Pendidikan Agama Kristen) Alumni STAKPN (Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri) Tarutung

Penunjukan Pejabat (Pj) Bupati dalam konteks pemerintahan daerah sering kali menjadi sorotan, terutama ketika proses pemilihan kepala daerah definitif belum selesai atau masa jabatan bupati sebelumnya berakhir. Namun, ada beberapa kritik terkait kinerja Pj Bupati yang dinilai kurang kompeten, kurang optimal dan menyebabkan administrasi  pemerintahan daerah menjadi amburadul. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain:

1. Kurangnya Legitimasi Politik: Pj Bupati tidak dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga legitimasi politik mereka sering kali lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif. Hal ini dapat mempengaruhi dukungan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun birokrasi setempat.

2. Minimnya Waktu untuk Beradaptasi: Masa jabatan yang sementara membuat Pj Bupati harus segera menyesuaikan diri dengan kompleksitas pemerintahan daerah. Akibatnya, kebijakan dan program yang diambil sering kali tidak terencana dengan baik dan lebih memilih untuk cawe-cawe memihak dan memuluskan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.

3. Tumpang Tindih Kebijakan: Pj Bupati sering kali harus menetapkan  kebijakannya tanpa memperhatikan kebijakan kepala daerah sebelumnya. Hal ini dapat menyebabkan kebijakan yang tidak konsisten, sehingga memicu kebingungan di tingkat birokrasi dan masyarakat.

4. Kendala Birokrasi: Birokrasi di daerah terkadang sulit untuk mengikuti arahan baru dari Pj Bupati yang berbeda visi dengan pemimpin sebelumnya. Hal ini menambah kompleksitas pengelolaan pemerintahan yang terkesan sewenang-wenang. Pj Bupati sering membuat keputusan dan kebijakan yang mengakibatkan kegaduhan dalam birokrasi dan berdampak negatif bagi pelayanan masyarakat. 

5. Kurangnya Fokus pada Pembangunan Jangka Panjang: Karena sifat sementara, Pj Bupati mungkin lebih fokus pada kebijakan jangka pendek untuk menyelesaikan tugasnya, dan mengabaikan rencana pembangunan jangka panjang yang lebih berkelanjutan.

6. Potensi Intervensi dari Pusat: Pj Bupati diangkat oleh pemerintah pusat, sehingga ada kekhawatiran bahwa mereka lebih mengutamakan kepentingan pusat dibandingkan dengan kebutuhan daerah. Hal ini bisa menyebabkan ketidakpuasan masyarakat lokal atas Kinerja Pj. Bupati yang kerap disetir Pemerintah Pusat. 

Untuk mengatasi amburadulnya administrasi pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Pj Bupati, perlu ada reformasi dalam mekanisme penunjukan serta pengawasan kinerja. Evaluasi dan pergantian Pj Bupati wajib dan secepatnya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.  Evaluasi terhadap kinerja  Pj Bupati sangat urgent dilakukan apabila tidak menunjukan kinerja yang baik dan ketika adminstrasi pemerintahan amburadul serta tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Saatnya Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi dan pergantian kepada Pj Bupati yang tidak kompeten dan  profesional dalam bekerja, yang lebih memilih masuk dalam politik praktis dan tidak netral dalam Pemilukada. 

Merdeka...! (*)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar