MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/10/2024) telah melaksanakan descente (sidang setempat), populer disebut: sidang lapangan perkara gugatan sebesar Rp642 miliar oleh ahli waris Lindawati dan Afrizal Amris terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI).
Sidang lapangan dilaksanakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT JBI sekitar 2 dekade di Jalan Takenaka, Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Kuasa hukum penggugat Bambang Samosir mengatakan, hasil sidang menunjukkan kecocokan data antara pihak kliennya dan tergugat (PT JBI).
“Kami menemukan kesesuaian dalam luas tanah dan nama-nama tetangga di batas tanah, yang menguatkan klaim kami,” ujar Bambang.
Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan dari Lindawati dan Afrizal Amris, ahli waris yang telah kehilangan hak atas lahan tersebut selama 20 tahun.
Bambang menegaskan bahwa bukti-bukti yang mereka miliki mengenai legalitas lahan lebih tua daripada yang dimiliki oleh tergugat.
“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, terutama mengingat lama waktu yang telah dilewati oleh klien kami dalam memperjuangkan hak atas tanah ini,” ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dan dimulai sejak Mei 2024.
Penggugat meminta agar majelis hakim PN Medan, memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan lahan, serta memberikan ganti rugi senilai Rp642 miliar.
Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat berharap agar hakim memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum tergugat untuk mengosongkan lokasi tersebut serta membayar ganti rugi. (ROBS)