Polrestabes Medan Lumpuhkan Tersangka Narkoba

Sebarkan:

TEMBAK: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memimpin paparan narkoba.

MEDAN - Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Satu dari tersangka ditembak petugas. 

Dan barang bukti yang diamankan 10 Kg sabu, 1.980 butir pil ekstasi, 106 bungkus happy water, 54 butir aprazolam, 55 butir happy five dan 11 botol ketamine cair. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam paparannya, Senin (28/10) mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni ALW ,28, warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Tersangka lainnya yang ditembak karena melawan petugas yakni, MN ,38, warga Jalinsum Aceh, Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Langkat. 

"Ini hasil ungkapan dua kasus pertama tanggal 21 Oktober dan kedua 26 Oktober  2024. Untuk barang bukti hasil pengungkapan pada 21 Oktober 2024 antara lain, 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil aprazolam. Sedangkan untuk barang bukti pengungkapan kasus kedua antara lain, 10 Kg sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel," ujar Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis. 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ka)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar