Pria Asal Aceh Seludupkan 1012 Gram Sabu Dibekuk Avsec Bandara Kualanamu

Sebarkan:

Sabu diamankan Avsec Bandara Kualanamu Deliserdang, Senin 21/10/2024
DELISERDANG | Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang membekuk seorang calon penumpang pesawat Citilink yang mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu ke luar daerah.

Informasi dihimpun, tersangka M Iqbal Khaira (24) warga Desa Alue Bungkoh Dusun Muda Pahlawan, Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara.  Calon penumpang pesawat Citilink tujuan Kualanamu- Jakarta - Makasar ( Kendari).

Petugas mencurigai barang bawaan yang ada didalam koper milik tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui deteksi Ex Ray dan pemeriksaan manual ditemukan enam bungkus plastik transfaran berisi serbuk putih kristal. Petugas lalu menghubungi bea cukai yang memiliki alat tes narkoba dan diketahui bungkusan serbuk putih tersebut positif sabu sabu. 
Tersangka Penyeludup Narkoba di Bandara Kualanamu 
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi
Dedi Al Subur dalam siaran persnya, Selasa 22/10/2024 mengatakan kalau tersangka dan barang bukti enam bungkus plastik transfaran narkoba jenis sabu seberat 1012 gram sudah diserahkan ke pihak Kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

" Penangkapan calon penumpang tujuan Kualanamu- Makasar transit Jakarta dilakukan petugas Avsec setelah menemukan Narkoba pada tas koper bawaannya diarea pemeriksaan pada Senin 21/10/2024 sekitar pukul 14.35 wib. Kini sudah diserahkan pada pihak Kepolisian untuk pengembangan lanjut," ujar Dedi.

Tersangka langsung diserahkan ke Polisi bersama barang bukti untuk pengembangan meski belum ada satupun berhasil diungkap Polisi bandarnya dari sekian banyak penyeludup yang berhasil digagalkan petugas Avsec Kualanamu. Hingga gempuran para penyeludup Narkoba melalui bandara Kualanamu terus terjadi kemungkinan bisa saja ada yang lolos. ( Wan)






Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar