PT Adira Tebingtinggi Dilaporkan ke Polisi, Mobil Kreditur Ditarik, Biaya Tarik Rp 11 Juta

Sebarkan:
PT Adira Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI | 
Diduga melakukan penggelapan, PT Adira yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dilaporkan Diamansyah Silalahi (38), warga Kabupaten Simalungun ke Polres Tebingtinggi.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 18 Oktober 2024 di Polres Tebingtinggi, disebutkan peristiwa itu terjadi Jumat (11/10/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Satu unit mobil pick up Grand Max BK 8090 TU warna putih tahun 2022, dibawa debt collector suruhan PT Adira tanpa sepengetahuan korban.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan PT Adira ke Polres Tebingtinggi guna dilakukan pengusutan dan penyelidikan.
Korban Diamansyah Silalahi mengaku mobil tersebut dibeli secara kredit dari PT Adira untuk dipakai berusaha.

Namun, 2 bulan belakangan ini, korban menunggak pembayaran cicilan, sehingga saat dia melintas di sekitar Simpang Dolok Kota Tebingtinggi pada Jumat (11/10/2024), tiba-tiba dia dihentikan 5 pria berbadan tegap dengan mengendarai mobil, diduga debt collector.

Ketika para debt collector meminta mobil ditarik, korban mencoba melawan dan tidak bersedia memberikan mobilnya.

"Saya bayar hari ini juga tunggakannya sekaligus pembayaran cicilan bulan depan," ujar Diamansyah kepada para debt collector.

Namun, para debt collector itu meminta dirinya terlebih dahulu menandatangani surat penarikan mobil baru bisa membayar tunggakan ke Adira.

Setelah korban mendatangani surat tersebut, bersama debt collector dia pergi menuju kantor Adira.

Ironisnya, saat korban berada di dalam kantor Adira untuk melakukan pembayaran tunggakan sekaligus cicilan bulan depan, para debt collector membawa kabur mobil korban.

Menurutnya, ternyata selain membayar tunggakan, dia juga harus membayar biaya tarik mobil yang dilakukan debt collector sebesar Rp 11 juta.

"Awalnya, mereka meminta Rp 17 juta. Namun karena saya tidak mampu, akhirnya diminta Rp 11 juta. Oleh karena itu lah masalah ini saya laporkan," ungkap Diamamsyah.

Dia meminta Kapolres Tebingtinggi, Kapolda Sumut dan Kapolri untuk segera membasmi para debt collector yang menipu dan meresahkan masyarakat.

Terpisah, salah satu staf PT Adira Tebingtinggi bermarga Sinaga saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak bersedia memberikan keterangan.

"Kami tidak bisa memberikan keterangan kepada wartawan, silahkan krediturnya datang ke kantor," ujarnya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar