Repdem Minta Warga Tebingtinggi Tak Takut Ancaman Cabut Bansos Bermotif Politik

Sebarkan:
Ilustrasi penerima PKH
TEBINGTINGGI | 
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tebingtinggi banyak mendengar informasi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendapat ancaman pencabutan bantuan sosial tersebut karena motif politik pada Pilkada Tebingtinggi 2024.

Selain dari KPM PKH, informasi juga datang dari KPM bansos lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Repdem selaku organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta kepada para KPM PKH tidak perlu khawatir apabila mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak-pihak tersebut.

"Kewenangan pencabutan bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial," ujar Ketua DPC Repdem Kota Tebingtinggi Sandy melalui Sekretaris Remon Silalahi, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Hal itu mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH.

"Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain," katanya.

Remon menjelaskan, dalam penyelenggaraan PKH, Kementerian Sosial tidak bekerja sendiri.

Komisi VIII DPR RI selaku mitra Kementerian Sosial RI juga punya tanggung jawab untuk menyukseskan program nasional tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKH adalah program nasional yang ditetapkan oleh pusat yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Kota, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah daerah juga memiliki peran dan kewenangan atas penyelenggaraan PKH, namun sifatnya terbatas yakni hanya pengusulan.

Selanjutnya, dari usulan tersebut akan ada validasi terlebih dulu oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial dengan menerjunkan Pendamping PKH ke lapangan guna memeriksa apakah nama yang diusulkan layak atau tidak layak.

"Penetapan layak atau tidaknya kandidat ada di tangan pemerintah pusat," ujarnya.

Terkait dengan mekanisme penangguhan dan penghentian bansos PKH, Remon menjelaskan, berdasarkan Pasal 7-9 Permensos No 1 Tahun 2018 tentang PKH, sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH hanya dikenakan kepada KPM apabila tidak memenuhi kewajiban.

"Di antara kewajiban itu adalah memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun, mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun dan mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 tahun dan/atau penyandang disabilitas berat," jelasnya.

Lebih lanjut, Remon mengatakan bahwa ketiga hal di atas bisa diketahui melalui mekanisme verifikasi komitmen oleh pendamping PKH setiap bulannya.

Pendamping PKH melakukan pendampingan kepada para KPM sekaligus melakukan entry data verifikasi komitmen untuk mencatat kehadiran seluruh KPM pada setiap kunjungan ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

"Data hasil entri verifikasi komitmen oleh pendamping PKH dikirimkan ke Pusdatin Kemensos sebagai salah satu dasar penyaluran, penangguhan, dan penghentian bantuan," jelasnya.

Remon menyimpulkan, sepanjang KPM PKH merasa telah menunaikan kewajibannya yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka tidak perlu khawatir bantuan nya akan dihapus.

"Apabila ada yang berani memain-mainkan data verifikasi komitmen itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengawasinya," pungkasnya. (HR/HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini