MEDAN | Saksi fakta Ali Amran dihadirkan Bambang H Samosir, Dwi Ngai Sinaga dan kawan-kawan selaku kuasa hukum penggugat, Lindawati dan Afrizal dalam sidang lanjutan gugatan senilai Rp642 miliar terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI), Selasa (29/10/2024) di Cakra 5 PN Medan.
Pantauan awak media, majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu beberapa saat tampak tertegun mendengar keterangan saksi. Menurutnya, tergugat (PT JBI) telah menguasai tanah seluas 13 hektare milik Rajasa Juli, tanpa adanya pembayaran selama bertahun-tahun.
Ali Amran menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan awalnya merupakan bagian dari lahan seluas 46 hektare yang dimiliki oleh Rajasa Juli. Seluas 32 hektare di amtaranya telah dijual kepada investor asal Malaysia, sementara sisa 13 hektare tetap menjadi milik Rajasa Juli dengan bukti surat keterangan tanah yang dimilikinya.
Namun, menurut Ali Amran, saat dirinya bersama Rajasa Juli mengunjungi lokasi tanah tersebut, mereka mendapati bahwa tanah itu sudah ditembok dan dikuasai oleh PT JBI, tanpa persetujuan atau pembayaran.
Dalam kesaksiannya, Ali Amran juga menyebut bahwa Rajasa Juli sempat mengajukan gugatan terhadap PT JBI pada tahun 2017, tetapi gugatan tersebut berakhir dengan putusan NO (niet ontvankelijk verklaard) atau tidak dapat diterima.
Gugatan serupa juga diajukan oleh pemilik awal tanah, Nusril, pada tahun 2018, yang juga berakhir dengan putusan NO. Majelis hakim saat memeriksa gugatan itu berpendapat bahwa gugatan itu harusnya didaftarkan ke PTUN Medan.
Selain itu, Ali Amran mengungkap bahwa pada tahun 2019, PT JBI sempat menghubungi Rajasa Juli untuk menawarkan perdamaian dengan harga Rp7.500 per meter untuk tanah yang dikuasai, namun tawaran ini tidak diterima oleh Rajasa Juli.
Hingga pada tahun 2021, Rajasa Juli melaporkan PT Jaya Beton Indonesia ke Polda Sumut atas dugaan pembuatan surat palsu terkait penguasaan tanah tersebut.
Majelis hakim yang memimpin sidang kemudian bertanya kepada Ali Amran mengenai upaya perdamaian yang mungkin pernah dilakukan antara Rajasa Juli dan tergugat.
Menurut Ali Amran, meski ada upaya damai pada tahun 2019, hal tersebut tidak membuahkan hasil hingga Rajasa Juli meninggal dunia pada tahun 2021.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat. (ROBS)