Sesjam Datun Minta Satker di Kejati Sumut Selesaikan Tunggakan UP Rp3 M dari 7 Terpidana Korupsi

Sebarkan:



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjam Datun) Kejaksaan Republik Indonesia Edy Birton mengatakan, sampai dengan periode Semester I Tahun 2024, jumlah tunggakan Uang Pengganti (UP) perkara tindak pidana korupsi atas putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht mencapai Rp3.051.763.284.

Hal tersebut disampaikan Edy Birton saat memimpin kegiatan Supervisi Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti di Hotel Grand Central Premiere Medan, Kamis (17/10/2024).

UP dimaksud berasal dari 7 terpidana tipikor pada 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

"Dalam rangka optimalisasi penyelesaian tunggakan UP perkara tipikor yang diputus berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tipikor, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) cq tim Penyelesaian Uang Pengganti pada JAM Datun melaksanakan supervisi pada Satuan Kerja (Satker) Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut," katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Sumut didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Datuk Rosihan Anwar beserta pejabat struktural Bidang Datun Kejati Sumut.

Dalam supervisi ini, tim dari JAM Datun melakukan penelitian terhadap setiap berkas tunggakan UP pada Satker ikut dalam supervisi tersebut. Yaitu, Kejari Medan, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Langkat dan Kejari Toba Samosir (Tobasa).

Ses JAM Datun dalam kesempatan itu juga meminta kepada setiap Satker agar segera menyelesaikan tunggakan UP perkara tipokor yang sudah inkracht. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini