Tergugat PT Jaya Beton Indonesia gak Tepat Waktu, Hakim PN Medan Tunda Pemeriksaan Saksi

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu sempat membuka persidangan kemudian menundanya pekan depan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang lanjutan digugatnya PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp642 miliar di PN Medan, Selasa (22/10/2024) akhirnya ditunda, menyusul gak tepat waktunya kuasa hukum tergugat menghadiri persidangan.

Majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu sempat membuka persidangan yang seyogianya beragendekan pemeriksaan saksi-saksi kemudian menunda persidangan pekan depan. 

Dwi Ngai Sinaga selaku kasa hukum penggugat, Lindawati dan Afrizal Amris membenarkan penundaan sidang tersebut. "Iya benar, sidang tadi ditunda. Alasannya karena tergugat telat datang atau lama datang. 

Sehingga para saksi yang kami hadirkan untuk didengarkan keterangannya pun sudah pulang," kata Dwi Ngai Sinaga. 

Atas kejadian tersebut pihaknya selaku kuasa hukum penggugat jelas merasa kecewa sehingga hakim ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda sidang pekan depan. 

"Karena para saksi yang akan didengarkan keterangannya telah pulang. Maka hakim tadi menunda sidang hingga pekan depan pada hari Selasa," ucap Dwi Ngai. 

Sementara pekan lalu PN Medan telah menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT JBI. Kuasa hukum penggugat menilai adanya harapan keadilan. 

Sidang itu berlangsung di lokasi yang disengketakan, yaitu di Jalan Takenaka, Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, yang dipimpin majelis hakim PN Medan Lenny Megawaty Napitupulu. 

Kuasa hukum penggugat Bambang menyatakan bahwa hasil sidang menunjukkan kecocokan data antara pihak Penggugat dan tergugat. 

“Kami menemukan kesesuaian dalam luas tanah dan nama-nama tetangga di batas tanah, yang menguatkan klaim kami,” ujar Bambang, Jum'at (19/10/2024). 

Bambang pun berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatan dari Lindawati dan Afrizal Amris, sebagai ahli waris yang telah kehilangan hak atas lahan tersebut selama dua dekade. 

Sebab bukti-bukti yang mereka miliki mengenai legalitas lahan lebih tua daripada yang dimiliki oleh tergugat.

“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, terutama mengingat lama waktu (20 tahun) yang telah dilewati oleh klien kami dalam memperjuangkan hak atas tanah ini,” ujar Bambang.

Diketahui gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dan dimulai sejak Mei 2024. 

Penggugat meminta agar majelis hakim PN Medan, memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan lahan, serta memberikan ganti rugi senilai Rp642 miliar.

Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat berharap agar hakim memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum tergugat untuk mengosongkan lokasi tersebut serta membayar ganti rugi. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini