Tak Terima Dikonfirmasi, Supervisor Kantor Pos Padangsidimpuan Ancam Beritakan Wartawan dan Lapor. Polisi

Sebarkan:

 

Kantor Pos Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Pegawai Kantor Pos Padangsidimpuan Dewi yang mengakui dirinya sebagai supervisor ancam beritakan wartawan dan laporkan ke polisi, Pasalnya pihaknya dinilai tidak terima dikonfirmasi terkait informasi dan data program penerima bantuan pangan stunting tahun 2024.

Program bantuan pangan stunting ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah stunting yang masih menjadi perhatian serius. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mewujudkan generasi muda yang sehat dan cerdas.

Sebelumnya metro-online.co langsung melakukan konfirmasi kepada pihak kantor pos kota padangsidimpuan, adanya laporan warga kelurahan Wek IV berinisial NG  penerima bantuan yang mendapatkan diskriminasi dalam mendapatkan bantuan tersebut, padahal NG merupakan terdata warga penerima bantuan.

Kepada metro-online.co NG menceritakan, kalau ia sudah tidak bisa lagi mendapatkan bantuan pangan tersebut dan sudah diwakilkan oleh warga lain yang tidak diketahui identitasnya dan bukan terdaftar sebagai penerima bantuan secara terdata. 

Supervisor (Spv) Dewi yang didampingi  Petugas Lapangan dari Dinas Keluarga Berencana (KB) Kota Padangsidimpuan Nismi Nasution menyebutkan, kalau untuk data penerima bantuan pangan stunting pihaknya tidak bisa memberikan secara transparan tanpa adanya surat izin.

"Bapak mau minta data dan mau mewawancarai saya,  surat pengantar pun tak ada  atau surat tugas untuk meminta data tersebut, mana identitas bapak sebagai wartawan," sebut Dewi yang mengakui dirinya sebagai SPV di kantor pos Padangsidimpuan kepada metro-online.co, Jumat (18/10/2024).

Kemudian metro-online.co langsung memberikan identitas berbentuk ID Card kepada Dewi yang mengakui Spv itu.

Selanjutnya, metro-online.co langsung meminta data dan informasi terkait penerima  bantuan dan data orang-orang yang disebut telah mewakilkan penerima bantuan.

Namun, pihak kantor pos Padangsidimpuan dan PLKB Dinas KB Kota Padangsidimpuan tidak memberikan dengan alasan harus ada izin atau surat pengantar dari dinas terkait.

Kemudian, metro-online.co langsung mempertanyakan kepada Dewi kalau data penerimaan bantuan stunting diduga ada kecurangan.

Tidak terima disebut ada kecurangan, Dewi pun mengancam akan memberitakan metro-online.co, bahkan sampai akan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Bapak jangan memberitakan kami, kalau ini nanti mencoreng nama baik kami bagaimana?, kami juga bisa beritakan bapak, kalau ada wartawan yang menginisiasi kami berbuat kecurangan, media sosial kami banyak juga loh pak, bisa juga kami ini kan loh pak,"  ucap Dewi kepada metro-online.co.serasa mengancam.

"Kita juga punya media loh, Kami juga adanya wartawan, soalnya kami juga sudah bermitra dengan mereka,," sebut Dewi seolah-olah ingin mengadu kekuatan antar sesama wartawan.

Selanjutnya, ketika metro-online.co meminta data dan idsntitas kepada salah satu PLKB dari Dinas KB Kota Padangsidimpuan, kemudian Dewi Spv Kantor Pos tersebut langsung  mencegah agar PLKB tersebut tidak memberikan data dan nama.

'Kak, jangan mau berikan siapa nama kakak, ngak sembarangan loh kasi nama, bisa ngak pak kalau kami tidak memberikan data itu sama bapak," jawab Dewi yang mengakui dirinya Spv Kantor Pos Padangsidimpuan itu.

Terpisah, salah satu Wartawan dan juga Praktisi Media Parlindungan Harahap, SH mengatakan, penolakan pihak kantor Pos Padangsidimpuan untuk memberikan data penerima Bantuan Stunting merupakan tindakan yang sangat disayangkan dan menghalangi tugas jurnalistik. 

Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya kebijakan publik, termasuk distribusi bantuan sosial yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Transparansi data adalah hak publik, dan penolakan semacam ini hanya akan memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penyalurannya. 

"Kantor Pos seharusnya memahami pentingnya akses informasi bagi media, bukan justru menutupinya. Sikap ini tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana bantuan itu dikelola dan disalurkan," jelas Parlindungan kepada metro-online.co, Sabtu, (19/10/2024).

"Jika institusi seperti kantor Pos menghalangi tugas jurnalistik, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa distribusi bantuan dilakukan dengan benar dan adil?," tegasnya.

Dalam hal ini Parlindungan berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk kantor Pos dan lembaga lainnya yang terlibat dalam penyaluran bantuan, lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada media. 

"Keterbukaan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan stunting yang sangat krusial bagi kesejahteraan masyarakat, terutama anak-anak, disalurkan dengan tepat sasaran dan tanpa penyimpangan," sebutnya.

Disamping itu katanya, Kerja sama yang baik antara pihak pemerintah, lembaga penyalur, dan media akan menciptakan pengawasan yang efektif dan membangun kepercayaan publik. 

"Semoga di masa mendatang, tidak ada lagi upaya menghalangi tugas jurnalistik yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas." harapnya.

Senada juga disampaikan Rahmad Khairul Daulay, SE yang juga salah satu wartawan dan praktisi media menyebutkan, tugas wartawan itu sudah ada di undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Ini sudah jelas menghalangi tugas wartawan dalam mencari  informasi, dimana telah tertuang pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 1, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, jadi salahnya dimana?," ungkap Irul

Irul juga menyebutkan, jika pihak kantor pos atau pihak dinas terkait tidak memberikan data, padahal itu merupakan informasi publik yang bukan dikecualikan, ini akan membuat publik curiga ada apa sebenarnya yang terjadi di lembaga itu ?. (Syahrul/ST).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini