Tiga Penganiaya Ardani Laia Hingga Tewas Diamankan

Sebarkan:

DIAMANKAN: Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman SH, saat memberikan keterangan.

MEDAN - Tiga orang diamankan Polsek Sunggal yang diduga terlibat penganiayaan menyebabkan tewasnya Ardani Laia alias Sokhizinema Zoromi (28) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman SH, Panit Reskrim Ipda A Sinulingga dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis, Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kompol Bambang, penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 1719/ B/ X/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 2 Oktober 2024 dengan pelapor Alisama Laia (40) warga Planboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan selaku Abang korban.

3 orang pelaku yaitu, DY, IT dan RW. Sementara barang bukti yang disita adalah celana panjang korban, sepatu, 2 baju, jaket, rompi parkir, kartu parkir dan ekor pari yang dikeringkan.

Awalnya pada Selasa 1 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. 

Korban yang berprofesi sebagai petugas parkir, meminta uang kepada adik ipar pelaku padahal, korban sudah berulangkali diingatkan pelaku agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan milik pelaku.

Karena tidak terima ditegur, korban terlibat cekcok mulut hingga terjadi pengeroyokan. Akibatnya, korban menderita luka di bagian hidung, mulut dan bagian perut karena benturan benda keras atau tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara selama 5 Tahun," pungkas Kompol Bambang Hutabarat.  (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini