MEDAN | Giliran Herman Sitohang, saksi korban perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus seolah mendapatkan proyek pekerjaan di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Porsea dan Tarutung dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (30/10/2024) di Cakra 4 PN Medan.
“Lewat chat terdakwa (Franciskus Arbi Syahputra Batubara) mengatakan dapat paket pekerjaan secara Penunjukan Langsung (PL) di dua rumah sakit Tahun 2022, Yang Mulia.
Belakangan Saya dapat informasi bahwa paket pekerjaan itu sudah lewat. Di zaman Covid-19,” kata korban menjawab pertanyaan hakim ketua As’ad Rahim Lubis.
Secara bertahap, terdakwa mengirimkan item pembelian barang dan korban secara bertahap juga mentransfer uangnya ke rekening pribadi terdakwa.
“Bukan ke rekening perusahaan. Ke rekening pribadi terdakwa. Total sebesar Rp158 juta lebih,” urai Herman Sitohang menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa.
Di bagian lain saksi menerangkan, belum ada itikat baik dari warga Jalan Palem III, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan akan mengembalikan kerugian yang dideritanya.
Saat dicecar tentang salah seorang anggota tim PH pernah menchat saksi korban intuk membicarakan perdamaian namun tidak ditanggapi, dibantahnya.
“Tetap Saya balas chatnya. Nanti Saya kabari balik. Waktu itu Saya mau membahas perdamaian langsung dengan terdakwa. Bukan melalui perantara,” tegasnya. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan dua pekan mendatang.
Paket Pekerjaan
Dalam dakwaan diuraikan, Agustus 2021 lalu Martinus dikenalkan salah seorang karyawannya, Herman Sitohang dengan terdakwa. Korban diperkenalkan sebagai Komisaris pada PT Kaira Mandiri Prima (KMP).
Ketika berada di Medan pada Maret 2022, korban dihubungi Franciskus Arbi Syahputra Batubara menawarkan ada PL pekerjaan pengadaan di RSUD Porsea kepada saksi korban Herman Sitohang sebesar uang Rp190.500.000 dan dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp50 juta.
Beberapa hari kemudian saksi korban kembali ditawarkan ada pekerjaan PL di RSUD Tarutung sebesar Rp52.700.000. Menyusul lagi ada pekerjaan PL lainnya di RSUD Porsea. Namun belakangan diketahui paket pekerjaan tersebut fiktif.
Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian Rp158.659.500. Franciskus Arbi Syahputra Batubara dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 KUHPidana atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. (ROBERTS)