Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold. |
MEDAN | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mengimbau tim pasangan calon kepala daerah menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye masing-masing.
Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Kota Medan mengingat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan memasuki masa tenang.
Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold mengatakan, surat imbauan Nomor: 0258/PM.00.02/K.SU-28/11/2024 yang isinya meminta untuk menurunkan APK dan bahan kampanye secara mandiri telah disampaikan kepada tim dari tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada tanggal 19 November 2024.
"Sehubungan dengan akan memasuki tahapan masa tenang pada Pilkada Kota Medan tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024, maka, Bawaslu Kota Medan meminta kepada Tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk menertibkan seluruh APK dan bahan kampanye yang telah terpasang," ujar David menjawab sejumlah wartawan di Medan, Jumat, (22/11/2024).
Diketahui, lanjut dijelaskan David, masa tenang jatuh tiga hari sebelum pemilihan dilaksanakan, yakni pada tanggal 24, 25 dan 26 November 2024 mendatang.
"Maka dari itu menjelang masa tenang, Bawaslu Kota Medan mengingatkan seluruh tim Paslon untuk menertibkan APK dan bahan kampanye secara mandiri paling lama tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB," jelas David.
Selain itu, David menegaskan, sesuai PKPU yang berlaku, penertiban APK ini penting demi menjaga ketertiban pada masa tenang.
"Karenanya, untuk menjaga ketertiban di masa tenang ini, kami sampaikanlah imbauan ini. Dengan harapan, masing-masing Paslon berinisiatif untuk menurunkan APK dan bahan kampanye mereka secara mandiri dengan tepat waktu," tegas David.
Apalagi, sebut David, penertiban APK dan bahan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak sejak pukul 23.59 WIB di tanggal 23 November 2024.
"Nah, pengawasan dan penertiban tetap dilakukan, terutama jika ada APK yang masih terpasang setelah batas waktu yakni tanggal 24 November 2024. Penurunan dan pengawasan ini merupakan bagian dari penertiban. Penertiban dilakukan untuk para peserta yang belum melakukan penertiban sendiri," sebutnya.
Kemudian, kata David, Bawaslu juga meminta pemilik billboard atau reklame yang terpakai untuk APK agar memastikan penurunan iklan kampanye pada tanggal tersebut.
"Karena itu, Bawaslu Kota Medan berharap, tim Paslon memahami pentingnya masa tenang ini dan bisa bekerja sama agar penertiban APK dan bahan kampanye sesuai dengan jadwal," pungkasnya.
Sebagaiamana diketahui, Pilkada Serentak Tahun 2024 akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Sesuai regulasi yang ada, memasuki masa tenang, seluruh APK dan bahan kampanye Paslon yang bertarung dalam Pilkada serentak 2024 harus ditertibkan.
Penertiban dilakukan terhadap APK ini diatur dalam pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (rel/REM)