Bayar Honor Pakai Uang BOP, PPK Sunggal Pekerjakan External Ilegal

Sebarkan:

Petugas PPK Sunggal 
DELISERDANG | Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Kecamatan Sunggal berani mengambil kebijakan sendiri dan melanggar UU penyelenggara dengan mempekerjakan staf external pendukung dengan menggunakan uang dana operasional PPK sebagai honor.

Informasi dihimpun, Sabtu 16/11/2024. Seharusnya hanya 3 staf yang mendukung PPK yaitu seorang sekretaris dan 2 staf yang diambil dari ASN yg bekerja di kantor kecamatan dimasing-masing dan tidak ada tenaga pendukung lain. Artinya ada orang bekerja secara ilegal pada tahapan pilkada di Kecamatan Sunggal. 

Informasi yang didapat dari sumber menyebutkan, bahwa 600 ribu honor pekerja external diambil dari anggaran operasional kemudian sisa nya 3 staf itu yang menambahkan untuk gaji staf external atas nama Joko dari anggaran BOP yang diberikan kepada PPK sebanyak 5 juta perbulan. 

Terkait hal ini, Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan saat dikonfirmasi akan mengecek hal ini ke PPK Sunggal.

" Iya, nanti segera kami cek ke PPK Sunggal," ujar Ketua KPU.

Pada pilkada Deliserdang ini, perlu di antisipasi kecurangan yang dilakukan oknum PPK dengan upaya mengotak atik hasil penghitungan suara. Pasalnya pada pemilu legislatif Februari lalu, sejumlah PPK di beberapa Kecamatan di Deliserdang tersangkut kasus suap menyuap dengan kontestan pemilu. 

Aparat dan masyarakat diharapkan lebih ketat melakukan pengawasan pada petugas PPK hingga PPS sebagai penyelenggaran pemilu karena mereka orang yang rentan menerima suap dan menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya selaku penyelenggara Pemilu.( Wan)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini