𝐓𝐀𝐏𝐀𝐍𝐔𝐋𝐈 𝐔𝐓𝐀𝐑𝐀| Sempat bergumul rebutan barang bukti dengan petugas, diduga sindikat pengedar sabu sabu, Agustinus Manalu, 43, penduduk Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumateran Utara, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara -Taput, Sabtu (16/11/2024)
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang resah atas aktivitas peredaran narkoba diduga dilakukan Agustinus Manalu disekitaran tempatnya tinggal
Menyahuti keresahan warga, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai yang kemudian dengan penyamaran mendatangi rumah pelaku
"Tanpa curiga, Tim Opsnal disambut istri pelaku dan menyilahkan masuk serta mengatakan suaminya, Agustinus Manalu berada di lantai dua," Sebut Walpon Baringbing, Senin (18/11/2024) petang
Mendengar pengakuan itu, petugas segera menuju lantai 2 dan melihat pelaku Agustinus Manalu sedang duduk duduk
Tidak menyangka didatangi petugas Kepolisian, pelaku yang terkejut dan terdesak spontan merogoh barang bukti sabu sabu disaku celananya berupaya membuang untuk menghilangkan jejak barang bukti
Akibatnya terjadi pergumulan antara pelaku dengan petugas saat akan mengamankan barang bukti sabu sabu, Namun akhirnya pelaku menyerah menghadapi 4 personil
Sabu sabu yang dikemas dalam satu (1) paket plastik klip bening berat brutto 0.23 gram berhasil disita Tim Opsnal. Turut diamankan satu (1) lembar tissu pembungkus paket sabu serta satu (1) unit handphone merk VIVO warna biru.
"Diinterogasi, tersangka Agustinus Manalu tetap tidak mengakui kepemilikan barang bukti sabu sabu tersebut. Namun demikian proses pengembangan masih tetap dilakukan," Tandas Aiptu Walpon Baringbing menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)