MEDAN | Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp6,28 miliar di di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kutalimbaru diinformasikan bakal bertambah.
Hingga pekan lalu, tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya telah dititipkan di Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Gak tertutup kemungkinan bertambah (tersangka baru),” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Senin (18/11/2024).
Kelima tersangka yang telah dilakukan penahanan yakni EH (Erwin Handoko) alias selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024. Moehammad MJ (Juned) selaku mantan Kepala Unit periode April 2021-April 2023.
JAS (Joshua Adrian Sitompul) sebagai mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.
Selanjutnya, RS (Rahmad Singarimbun) dan Rahmayanti alias Titin masing-masing selaku narahubung BRI Kutalimbaru.
Sedangkan dua tersangka lainnya, DS (David Sloan) mantan mantri BRI Kutalimbaru dan HM (Habib (Mahendra) selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, belum dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dan perkaranya akan dilimpahkan secara in absentia,” ujar Rizza.
Identitas Nasabah
Menurut Ali Rizza, kasus dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada 2021 sampai Mei 2024 dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah sebagai dasar pengajuan nasabah mengajukan kredit KUR,” katanya.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.280.628.075.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tindak
Sementara Pemimpin BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda Zulherman Isfia baru-baru ini mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan terukur dengan melaporkan tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut kepada pihak berwajib.
"BRI telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan perseroan baik materil dan imateril dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya juga menerapkan ‘zero tolerance' terhadap seluruh tindakan 'fraud' dan melawan hukum yang merugikan nama baik perusahaan. (ROBS)