Kantor Kejari Toba Samosir, Balige. Foto: ist
TOBA| Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melakukan penahanan terhadap MS, oknum anggota DPRD Kabupaten Toba, terdakwa perkara perpajakan.
Dalam perkara ini, MS diduga tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), selaku wajib pajak tahun 2017-2018.
Penahan terhadap MS, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).
"MS, telah dititipkan di Rutan Balige, kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Masa penahanan sekira 2 pekan ke depan, menunggu waktu persidangan," kata Benny.
Benny menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap MS, yakni Primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, Subsider Pasal 39 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.
"Sebelumnya proses penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Wilayah Pematang Siantar, yang selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balig," sebut Benny Surbakti.
Saat ini, lanjut Benny, penanganan perkara telah selesai tahap II. (OS)