Dokumen foto pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Sayed Abdillah yang dihadurkan secara vicon. (MOL/Ist)
MEDAN | Residivis atas nama Sayed Abdillah, warga Jalan Sei Belutu I Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (28/11//2024) lewat sidang video teleconference (vicon) di Cakra 6 PN Medan divonis pidana mati.
Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Sayed Abdillah terbukti bersalah mrlakuian tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Yakni tanpa hak menjadi pengendali peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 11 Kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Perbuatan tersebut dilakukan teedskwa saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat.
Hal meringankan, tidak ada,” urai hakim ketua. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan JPJ alias conform.
Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.
Pengembangan
Bastian Sihombing dalam dakwaan menyebutkan, perkara narkoba residivis itu terungkap atas pengembangan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, setelah melakukan penangkapan terhadap Yosua Elkana Wijaya Manurung dan Dennis Sitorus.
Pada Januari 2024, Sayed Abdillah dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah), yang membutuhkan pekerjaan.
Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp (WA) dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu yang akan diambil dari Sibolga.
Tanggal 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta. Yosua dan rekannya, Dennis Sitorus (berkas terpisah) menyimpan barang terlarang tersebut di rumah Yosua.
Selanjutnya, mereka membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, 9 kilogram di antaranya telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Setelah menerima kabar penangkapan tersebut, Sayed langsung menghapus semua data di ponselnya untuk menghilangkan jejak komunikasi.
Petugas BNNP Sumut yang mendapatkan informasi dari Yosua dan Dennis dengan menyatakan sabu-sabu tersebut milik Sayed, petugas melakukan penangkapan terhadap Sayed di Lapas Narkoba Langkat.
Sayed Abdillah mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp280 juta per kilogram dan menjualnya seharga Rp300 juta per kilogram dan memperoleh keuntungan Rp20 juta per kilogram.
3 Perkara
Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terdakwa telah tiga kali ditangkap terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
Oktober 2020 lalu juga di PN Medan, Sayed Abdillah dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak diganti diganti dengan pidana) selama 3 bulan penjara. Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 500 butir pil ekstasi.
Kemudian Mei 2023 lalu Sayed Abdillah diamankan tim Polrestabes Medan di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Pria 27 tahun itu diganjar 20 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dengan BB 10 butir pil ekstasi,1 klip plastik berisikan sabu, 11 papan terdiri dari 110 butir pil erimin 5 (happy five) serta timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari salah satu kamar rumah terdakwa.
Sedangkan 2 bungkus plastik kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu merupakan paket sebelumnya diterima oleh saksi Muhammad Fahmi. (ROBERTS)