Dugaan Korupsi Smart Parking Bandara Kualanamu, Kejati Sumut Terima UP Kerugian Negara Rp1,2 M Lebih

Sebarkan:




Dokumen foto pengembalian UP kerugian keuangan dari perkara dugaan korilupsi smart parking di AP II Bandara Kualanamu. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan menerima uang pengembalian (UP) kerugian negara Rp1.220.482.626 dalam perkara dugaan korupsi item pekerjaan Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP II) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017 yang dinyatakan total lost.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Jumat (22/11/2024) kepada wartawan. 

“Pengembalian UP kerugian keuangan negara tersebut berasal dari sub kontraktor PT Digital Marketing Solution (DGS) yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi (APS), sebagai penyedia.

Kemudian disetor ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut," papar Adre W Ginting.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 5 tersangka untuk perkara dugaan korupsi fiktif dan mark-up pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyambapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017, di mana PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp34.301.538.000.

Disubkontrakkan

Kegiatan tersebut dikerjakan PT APS dan di subkontrakkan kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi,” kata Adre.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjutnya, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,11 miliar berdasarkan Akuntan Independen.

"Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini