JAM Pidum Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Humanis

Sebarkan:




Dokumen foto 2 perkara humanis dihentikan penuntutannya lewat pendekatan RJ. (MOL/Ist)



MEDAN | JAM Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Prof Asep Nana Mulyana menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menghentikan penuntutan 2 perkara humanis lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan kedua tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang beserta Koordinator dan para Kasi mengekspos perkaranya secara virtual kepada JAM Pidum diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan Kasubdit, Senin (11/11/2024) dari lantai 2 Kantor Jalan AH Nasution Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa 2 perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis berasal dari Kejari Sibolga atas nama tersangka Kenmar Togi Sagala dan dari Kejari Binjai dengan tersangka TP alias I.

Kenmar Togi Sagala sebelumnya dijerat dengan pidana Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan TP alias I dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kenmar Togi Sagala bersama rekannya Alamsyah Sagala yang ikut menumpang mobil truk tangki air Tawar hendak mengantarkan muatan air ke Tangkahan Togu.

Sesampainya di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dekat sekolah Madrasah Tsanawiyah rem yang dikemudikan tersangka tiba-tiba blong dan menabrak becak bermotor beserta pengendaranya Edy Erwin Hutabarat yang sedang parkir. 

Akibat kecelakaan tersebut pengendara becak bermotor meninggal dunia) selanjutnya dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk dievakuasi. .

Selanjutnya, kata Kasi Penkum, antara tersangka dan korban dipertemukan dan digagas penyelesaian masalah dengan berdamai. Sama halnya dengan perkara pemukulan anak.

"Tersangka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, keluarga korban dan korban juga memaafkan, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara," papar Adre.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban serta keluarga korban, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini telah tercipta harmoni dan kedamaian di antara tersangka dan korban. 

"Perdamaian telah membuka ruang antara tersangka dan korban dikembalikan ke keadaan semula," tandasnya. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini