𝐌𝐄𝐃𝐀𝐍| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap praktek dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara ke Malaysia
Ada tujuh korban diamankan Tim Satgas TPPO: Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.
Kapolda Sumut Irjen (Pol) Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan, Minggu, 3 November 2024
"Para korban berhasil diamankan dari dua tempat penampungan, di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan," Ungkap Hadi Wahyudi, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut Hadi Wahyudi menjelaskan. "Selain mengamankan korban, pihaknya juga menangkap dua pelaku sebagai agen pengiriman korban: Amat dan Aya Uda alias Tupang, ditangkap dari Jalan Imam Bonjol Kota Kisaran,"
"Tersangka Amat dan Aya Uda alias Tupang mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja ilegal ke luar negeri,"
"Para korban rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu milik Aya Uda, Selasa 5 November 2024, namun Tim TPPO mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal. Tim lalu bergerak menggagalkan,"
"Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat,"
"Berdasar keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik," Papar Hadi Wahyudi
Hadi Wahyudi menegaskan, Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal (4) juncto Pasal (10) UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar.
Polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini. "Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut," Tandas Kombes (Pol) Hadi Wahyudi (𝑟𝑒𝑙-𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)