TAPUT | Tim gabungan kuasa hukum paslon 01 dipimpin Poltak Silitonga, SH dan Dwi Ngai Sinaga, SH dan rekan mendatangi markas Kepolisian Polres Tapanuli Utara di Jalan Letjen Suprapto No 2 Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Senin (2511).
Kedatangan tim gabungan dari kuasa hukum paslon nomor urut 1 ke tempat itu hendak bertemu dengan Kasi Propam Polres Taput untuk memastikan kedatangan tim Bid Propam Polda Sumatera Utara ke tempat itu dalam rangkaian menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) di Mapoldasu baru baru ini.
"Kedatangan kami ke polres Taput untuk bertemu dengan kasi Propam, dan memastikan kehadiran Bid Propam Poldasu ke polres apakah dalam rangka menindaklanjuti pengaduan kami atau bukan, ini yang pertama dan yang kedua, kami lihat sudah tidak ada netralitas aparat kepolisian di Polres Taput pada pilkada serentak tahun 2024. Dimana, diduga secara pribadi Kapolres, Kasat, Kabag Ops dan penyidik membawa nama institusi dan menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan masyarakat agar memilih paslon lain yakni paslon 02. Ketiga, adanya laporan warga dimana Kapolres Taput telah melakukan intimidasi kepada para kepala desa terkait penggunakan anggaran dana desa (ADD), apakah urgensinya hal itu dilakukan ditengah situasi masa Pilkada saat ini, nanti kalau pilkada selesai silahkan, saya juga akan dukung jika kepala desa ada terbukti melakukan kesalahan, "terang Poltak.
PH Jepang sebutan buat Poltak Silitonga ini meminta kepada Kepolisian Tapanuli Utara dalam masa Pilkada agar Kapolres, Kasat Reskrim, Kabag Ops, para penyidik dan para Kapolsek di wilayah hukum Tapanuli Utara netral. Dia juga meminta kepada Kapolri dan Kapoldasu, supaya menurunkan personil ke Tapanuli Utara untuk memantau pelaksanaan pilkada agar tidak terulang kembali peristiwa seperti pada Tahun 2018 lalu.
"Kami tidak ingin terulang kembali peristiwa yang sama seperti tahun 2018 silam dimana salah satu calon kandidat yang kalah, memobilisasi massa untuk melakukan chaos dan juga melakukan intimidasi maupun provokasi dan itu sudah beredar di media sosial. Dan siapa siapa yang melakukan intimidasi dan provokasi kepada masyarakat karena kalah. Kalau kalah terimalah dengan lapang dada, yang menang jangan terlalu senang, dan yang kalah juga jangan terlalu kecil hati. Karena ini adalah proses demokrasi yang harus kita junjung tinggi, "tegasnya.
Untuk itu, Poltak Silitonga dan rekan berasama Dwi Ngai Sinaga yang juga ketua Peradi minaga yang malang melintang menangani perkara.
" Kami hanya ingin profesional, agar tidak terjadi pembelengguan hak hak demokrasi yang ada di kabupaten Tapanuli Utara ini. Kami juga meminta kepada para saksi yang ada di TPS, ketika ada polisi atau aparat penegak huk lain yang cawe-cawe, dan intimidasi silahkan hubungi kami tim kuasa hukum. Dari pihak mana pun itu baik dari pihak 01 ataupun 02. karena kami hanya ingin menegakkan hukum itu hanya kepada rel nya, "terang nya.
Terkait kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polres Taput dan penyidik, Poltak juga menghimbau agar kepolisian Tapanuli Utara cerdas bekerja.
" Jangan main asal tangkap orang saja ketika bukti belum lengkap. Kami menduga ada penegak hukum nakal yang melakukan pekerjaannya hanya karena ada pesanan. Karena pesanan itu, maka terjadi kesalahan dalam penerapan KUHP dan terjadilah salah tangkap. Itu harus hati hati, jangan dalam suasana seperti ini yang bisa menyulut konflik antara masyarakat dengan kesewenang-wenangan karena pesanan salah satu calon ataupun pejabat tinggi negara yang ber evaluasi dengan salah satu calon," sebutnya.
Ketua Koordinator tim kuasa hukum Paslon 01, Dwi Ngai Sinaga, SH., MH meragukan penanganan Hukum terkait kasus salah tangkap yang dilakukan Polres Taput terhadap 3 orang tim relawan Paslon nomor urut 1 yang sudah 2 Minggu masih ditahan di Mapolres Tapanuli Utara.
Dwi Ngai Sinaga ditempat yang sama juga menjelaskan bahwa benar telah terjadi kasus sakah tangkap yang dilakukan Polres Taput terhadap RS, RZS, DS, dan YS. Menurut Dwi Ngai kasus sakah tangkap yang mereka sebutkan bukan hoax. "Kami sudah melakukan investigasi dan mendengarkan keterangan dari klien kami, dan para saksi saat kejadian. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa hanya 4 orang yang ditangkap apalagi saat keributan lebih dari ratusan orang yang ada. Kami, juga bertanya kenapa RS ditangkap padahal tidak sedang berada dilokasi kejadian. DS juga dari video hanya mondar-mandir tanpa melakukan pasal yang dituduhkan malah ditangkap termasuk RZS dan YS. Dimana ke profesional pihak Polres Taput melakukan penahanan dan menetapkan tersangka tanpa bukti dan fakta yang cukup. Sebegitu murahnya, awas karna, "kata Dwi.
Dwi juga heran pasal yang digunakan pihak penyidik Polres Taput yang berbeda di pasal pada bagian atas dan pasal pada bagian bawah pada surat penahanan.
Yang membingungkan, sebut Dwi, penetapan tersangka kepada RS, dimundurkan menjadi saksi.
Untuk menghilangkan status tersangka ada tiga yakni, pra peradilan, restorasi justice dan SP3, bukan menurunkan status nya menjadi saksi.
" Itulah saya bilang dimana KUHP yang mengatur itu sehingga digunakan. RZS, DS, dan YS juga ditangkap dan ditetapkan tersangka karena hanya ada dilihat di tempat. Ya wajar saja mereka berada di tempat karena saat itukan masih situasi kampanye dan tidak melanggar zona kampanye. Dan dengan berdasarkan kamera mereka ditangkap, kenapa tidak seluruhnya yang ada didalam kamera itu ditangkap, "uca ketua Peradi kota Medan ini.
Dwi menjelaskan lagi, azas hukum pidana adalah siapa yang melakukan dia yang harus bertanggungjawab. "Jadi bisakah penyidik Polres Taput, membuktikan perbuatan pidana yang dilalukan ke empat klien kami ini, "tegasnya.
Disini sebut Dwi Ngai mereka juga ingin mempertanyakan laporan mereka yang belum di tindak lanjuti Polres Taput.
Itulah sebabnya masyarakat Taput meragukan netralitas polres Taput. Termasuk laporan penyebaran pornografi yang bertujuan membunuh kebaikan paslon agar tidak di pilih.
Polres Taput, 1 x 24 jam harus menuntaskan ini agar kami untuk memastikan apakah itu ada atau tidak ada. Kami minta segera mengusut pelaku penyebar video pornografi apalagi pilkada tinggal 2 hari lagi.
"Kami juga meminta agar polres Taput menangkap pelaku yang di kecamatan Pahae Jae. Karena laporan kami sampai sekarang tentang keributan disitu tidak juga ada pelaku yang ditangkap, " Bilang Poltak lagi.
Usai menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim kuasa hukum paslon 01 ke Mapolres Taput, akhirnya, Kasi Propam Polres Taput, Ipda AM. Siregar menemui Poltak Silitonga, SH dan Dwi Ngai Sinaga, SH.
Kasi Propam Polres, Taput ini membenarkan sudah ada empat orang dari bidang Propam Poldasu datang untuk melakukan pemeriksaan di Pokres.
"Benar hari ini dari Bid. Propam Poldasu ada datang ke Mapolres Taput berjumlah empat orang. Saya belum bisa menjelaskan detailnya karena masih proses pemeriksaan, "ungkap Siregar. (Alfredo/Edo)