Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi stakeholder lainnya saat meninjau penyortiran dan pelipatan kertas surat suara. (MOL/Ist)
MEDAN | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah didampingi Kapolres Belawan, perwakilan Kapolrestabes Medan, Kesbangpol Medan Andi Mario, Perwakilan Bawaslu dan Perwakilan Kodim 0201-BS Mayor Irvan RA, Senin (4/11/2024) meninjau penyortiran dan pelipatan kertas surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Yakni Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Gudang KPU Medan Jalan Rumah Potong Hewan Medan. Pada kesempatan tersebut, Mutia Atiqah menjelaskan, kertas surat suara yang akan disortir dan dilipat sebanyak 1.845.966 kertas dengan tenaga pelipat sebanyak 400 orang.
Para pekerja penyortiran dan pelipatan kertas surat suara diberi target hari, selama 12 hari. Dan, hitungan atau biaya yang dikeluarkan untuk pekerja, diberikan Rp200 per lembarnya.
"Kita kasih target kepada para pekerja penyortir dan pelipat kertas surat suara 12 hari kerja dan pemberian honor kerja per lembar Rp200 dengan banyaknya pekerja sebanyak 400 orang," kata Mutia.
Ditambahkannya, para pekerja sortir dan lipat surat suara sebelum melipat surat suara juga harus menyortir kalau ada surat suara yg rusak yaitu gambar yang tidak terlihat, kotak, potongan kertas yang tidak sesuai.
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berwarna merah marun dan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota berwarna tosca. (ROBS)