Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Utara Eva Purba, Selasa,(12/11/2024). |
Kepada metro-online.co biro Sergai, Selasa, (12/11/2024), di salah satu kafe Kopi di Kota Tebingtinggi Eva Purba mengatakan dalam hukum perlindungan anak hal itu tidak boleh terjadi dalam menanggapi video viral itu.
Menurutnya, anak dibawah umur 14 tahun belum bisa dipenjara atau dipidana berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak Undang-Undangnomor 11 tahun 2012 yang salah satu isi Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat.
" Jadi bagaimana pun itu karena kasus di bawah umur harus di mediasi oleh pihak terkait perlindungan anak di Kota Padangsidempuan seperti Polisi, Jaksa, Dinas Keluarga Berencana dan Perlindungan anak, " tegas Eva.
Juga akan menjadi trauma yang mendalam bagi anak yang mengalami proses hukum di usia di bawah 14 tahun apa lagi kata bapaknya tidak bersalah dalam video.
"Segeralah pihak yang terkait perlindungan anak di Kota Padangsidempuan menyikapinya demi masa depan anak perempuan dan trauma karena tidak bersalah. Jadi jangan dipaksakan karena ada orang berpengaruh atau orang kaya," tegasnya.
Dilansir dari metro-online.co biro Padangsidempuan, seorang pelajar korban penerima video porno di Kota Padangsidimpuan mendadak viral, pasalnya orang tua korban meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan keadilan hukum dalam kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya.
TSP salah satu warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan merupakan ayah dari korban, sebut saja namanya bunga yang baru saja usianya beranjak 14 tahun, namun sudah menjadi korban perlakuan tidak terpuji dengan mendapatkan pelecehan seksual berupa video perbuatan asusila.
Video yang berdurasi 6 menit 4 detik itu di unggah di akun tik tok @novie hrp itu menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar anaknya Bunga mendapatkan keadilan hukum di Negara Republik Indonesia ini.
Ironisnya hukum di negara ini, dalam video tersebut terlihat TSP dan anaknya menangis terisak-isak sambil menyampaikan permintaan agar putri kesayangannya itu mendapatkan bantuan perlindungan hukum yang dimana anaknya sebagai korban pelecehan seksual berbalik menjadi seorang tersangka.
Ditutup dengan pernyataan orang tua anak perempuan itu anak kami tidak tahu apa-apa, sekarang anak kami trauma, sering menangis dan melamun. Kami tidak tau mau kana lagi, tolong kami pak kami ini orang susah.(HR/HR)