𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Polsek Tanah Jawa - Polres Simalungun, bergerak cepat meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi, Sabtu, 9 November 2024, sekira pukul 23:30 WIB, di Dusun Mariah Jambu, Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH. MH menjelaskan kronologi kejadian berawal, pelaku RS alias Ronald, 46, dan korban Fhusen Gultom, 48, bertemu minum sambil mengobrol di warung tuak milik marga Hasibuan di Dusun Mariah Jambu, Sabtu (9/11/2024)
Diduga selisih faham terjadi cekcok mulut dan pertengkaran yang berujung adu fisik saling pukul yang kemudian dilerai warga sekitar warung tuak
Saksi mata, Jimmy Efendy Purba, yang berada di lokasi kejadian, berinisiatif mengantar pulang korban, Fhusen Gultom, menggunakan sepeda motor.
Namun, tiba di depan rumah korban, pelaku RS alias Ronald yang sebelumnya mengejar dengan sepeda motor kembali melakukan aksi kekerasan memukuli korban hingga terjatuh
Akibat pemukulan ini, korban mengalami luka luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis
"Untuk pertolongan, korban dilarikan ke rumah sakit Balimbingan yang kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pematangsiantar untuk perawatan lebih lanjut," Ungkap Kompol Asmin Bufitra
Tidak terima suaminya dianiaya, esok hari, Minggu, 10 November 2024, istri korban resmi membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polsek Tanah Jawa
Berdasar LP, Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa bergerak cepat memburu dan berhasil mengamankan RS alias Ronald dan menggali keterangan dari saksi saksi
"Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Pematangsiantar yang sebelumnya dirawat di RS Balimbingan Tanah Jawa," Ujar Asmon
Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil dan berencana untuk memeriksa langsung kondisi korban, Fhusen Gultom, setelah kondisi kesehatannya memungkinkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban
Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus ini diserahkan ke tahap selanjutnya di pengadilan.
Asmon Bufitra menegaskan. RS alias Ronald, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ini. Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk memperdalam penyelidikan terkait motif dan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut
Polsek Tanah Jawa menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam ketenangan masyarakat.
"Kejadian ini adalah contoh nyata dari pentingnya menjaga Kamtibmas di tengah tengah masyarakat. Kami berkomitmen untuk selalu hadir melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional,"
"Kami menargetkan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," Ujar Kompol Asmon Bufitra
Komitmen Kepolisian untuk menangani kasus ini hingga ke pengadilan diharapkan dapat memberi rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Dengan penanganan yang cepat dan tepat dari Polsek Tanah Jawa, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom di wilayahnya.
Polsek Tanah Jawa menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas agar tindakan pencegahan dapat segera diambil (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)