MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan, pada tanggal 30 Nobember hingga 1 Desember 2024 mendatang, menyusul sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan pilkada serentak, Rabu (27/11/2024).
Demikian Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, Jumat (29/11/2024).
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2065 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Payung hukumnya adalah Pasal 74 Ayat 1 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan.
Antara lain menyatakan, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan.
Selain itu, sambungnya, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan pemungutan suara Susulan dan pemungutan suara lanjutan pada tanggal 30 November s/d 1 Desember.
Adapun kecamatan yang dilakukan pemungutan suara susulan sebanyak 54 TPS dan lanjutan 7 TPS. Pertama, Kecamatan Medan Maimun di Kelurahan Kampung Baru (TPS 26 dan 27). Di Kelurahan Hamdan (TPS 7)
Kedua, Kecamatan Medan Deli di Kelurahan Tanjung Mulia (TPS, 1 dan 2). Ketiga, Kecamatan Medan Amplas di Kelurahan Amplas (TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20) serta Kelurahan Sitirejo III (TPS 13).
Keempat. Kecamatan Medan Denai di Kelurahan Menteng (TPS 14,15,16 dan 17) serta Kelurahan Binjai (TPS 27,28,54 dan 67).
Kelima, Kecamatan Medan Helvetia di Kelurahan Tanjung Gusta (TPS 1 hingga 22 dan 24). Kelurahan Cinta Damai (TPS 11 hingga 18).
Lanjutan
Sedangakan TPS yang akan digelar pemungutan suara lanjutan yakni pertama, Medan Labuhan di Kelurahan Martubung (TPS 22 hingga 25) serta Kelurahan Pekan Labuhan (TPS 1).
Kedua, Kecamatan Medan Denai di Kelurahan Binjai (TPS 46). Ketiga, Medan Helvetia di Kelurahan Tanjung Gusta (TPS 23). (ROBS)